Selain Gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Berikut ini adalah macam-macam tunjangan yang didapatkan oleh PPPK.
Tunjangan PPPK
Tunjangan Keluarga
Besarnya tunjangan suami atau istri dari guru PPPK akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini akan diberikan pada bulan setelah guru PPPK melaporkan perkawinannya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.
Lalu untuk tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak yang dimiliki oleh guru PPPK yang bersangkutan sebesar 2% dari gaji pokok. Paling banyak dua anak, termasuk anak tiri atau anak angkat.
Tunjangan Pangan
Dibalik banyaknya tunjangan yang diberikan, guru PPPK juga akan mendapat potongan-potongan. Potongan penghasilan nantinya akan dikenakan mulai dari PPh pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan.
Tunjangan Jabatan
Untuk tunjangan jabatan diberikat ketika PPPK sudah mendapatkan jabatan di instansi tempatnya bekerja. Untuk tunjangan ini akan dicairkan seraya bersamaan dengan keluarnya gaji pokok PPPK yang dibuktikan dengan SK dan leger gaji.
Tunjangan Jabatan Structural
Lalu untuk tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional, diberikan kepada guru PPPK setiap bulan yang menduduki jabatan sesuai dengan ketetapan pejabat berwenang lewat surat keputusan.
Tunjangan Jabatan Fungsional
Sama halnya dengan di atas, untuk tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional, diberikan kepada guru PPPK setiap bulan yang menduduki jabatan sesuai dengan ketetapan pejabat berwenang lewat surat keputusan.
Tunjangan Lainnya
Untuk tunjangan umum, hanya diberikan kepada guru PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan. Nantinya, tunjangan umum mulai diberikan setelah guru PPPK menandatangani perjanjian kerja.
Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disarankan, agar guru PPPK untuk mempunyai NPWP. Jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka gaji dan tunjangan guru PPPK akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi yaitu sebesar 20%.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK akan dikenai potongan PPh Pasal 21. Guru PPPK juga akan dikenakan potongan jaminan kesehatan sebesar 1% dari gaji dan tunjangan.
Demikian penjelasan terkait PPPK 2023 terima pensiunan semoga penjelasan terkait PPPK 2023 terima pensiunan tersebut bermanfaat bagi teman – teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)