PPPK 2022 Harus Waspada Diskualifikasi

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk soal tes sendiri, BKN telah menerima beberapa soal tes. Soal tes yang telah diterima oleh BKN tersebut adalah sebanyak 4.750 soal SKD CASN yang terdiri dari 4.075 soal untuk seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, dan keempat 250 soal wawancara.

Selanjutnya terdapat hal yang harus tetap membuat pelamar menjadi waspada. Hal tersebut adalah mengenai diskulifikasi yang akan dilakukan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara. Oleh sebab itu hal tersebut harus sangat diperhatikan oleh calon pelamar.

Pemerintah melalui BKN atau Badan Kepegawaian Negara akan melakukan tindakan tegas dan diskualifikasi terhadap pelaku kecurangan saat pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK ASN.

Selain itu BKN juga tidak memperbolehkan pelamar yang telah didiskualifikasi tersebut mengikuti seleksi calon ASN selamanya karena hal tersebut telah dicatat dalam sistem.

Oleh sebab itulah pada seleksi PPPK 2022 ini sangat ketat dan juga ketentuan dan aturan yang digunakan untuk seleksi PPPK ini juga ketat. Calon pelamar perlu untuk mengerti segalam aturan dan ketentuan tersebut.

Dengan mengetahui aturan dan juga ketentuan tersebut maka tindakan yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk dilakukan maka dapat dihindari. Oleh sebab itu pelamar sangat penting untuk mengetahui hal tersebut.

Demikian informasi mengenai PPPK 2022 Harus Waspada Diskualifikasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru