PPG Prajabatan Gelombang 2 Harus Lakukan Ini

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prajabatan Gelombang 2 – Terdapat informasi untuk peserta program Pendidikan Profesi Guru atau yang sering disingkat PPG. Hal tersebut adalah mengenai peserta PPG Prajabatan Gelombang 2. Terdapat hal yang harus dilakukan oleh peserta PPG Prajabatan Gelombang 2.

Kementiran Pendidiakan dan Kebudayaan menyatakan kepada peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 untuk segera melakukan beberapa hal. Pernyataan dari Kemendikbud tersebut dikhususkan untuk peserta dalam kondisi khusus.

Telah kita ketahui bahwa pendaftaran untuk seleksi calon mahasiswa program PPG Gelombang 2 tersebut telah resmi ditutup pada bulan September oleh Kemdikbud. Mengenai penutupan pendaftaran tersebut telah resmi ditutup pada tanggal 30 September 2022 lalu.

Kementiran Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah resmi menutup progam tersebut melalui akun Instagram resmi dari Kemdikbudristek yakni @ppgkemendikbud pada kamis 6 Oktober 2022.

Dalam unggahan Kemdikbud pada Instagram tersebut, disampaikan bahwa kepada calon mahasiswa PPPG Prajabatan gelombang 2 untuk mengetahui hasil seleksi pada tahap 1, peserta calon mahasiswa tersebut dapat melihat pada akun SIMPKB masing masing.

Pada tahap 1 tersebut, peserta yang lolos pada tahap seleksi administrasi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa peserta tersebut berhak untuk mengikuti seleksi apda tahap 2 yaitu tahap seleksi tes Substantif.

Pada tes substantif tersebut, para peserta PPG Prajabatan gelombang 2 selanjutnya akan diuji mengenai pengetahuan peserta sebelum memasuki pada tahap perkuliahan. Hal tersebut dilakukan agar peserta PPG Prajabatan dapat lulus untuk menjadi guru yang profesional setelah dilakukan beberapa tahapan proses uji.

Program PPG Prajabatan tersebut bertujuan untuk mengganti guru lama yang akan pensiun dengan cara merekrut guru baru yang akan menggantikan posisi guru lama yang akan pensiun tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena pada setiap tahunya, satuan pendidikan mengalami kondisi kekurangan guru. Hal tersebut terjadi karena pada setiap tahunya banyak guru yang telah memasuki usia pensiun.

Pada saat guru memasuki usia pensiun di tahun tersebut, akan membuat kebutuhan guru menjadi lebih banyak karena banyak posisi kosong yang akan ditinggalkan oleh guru tersebut.

Halaman Selanjutnya

Cetak Kartu

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru