PPG Pra Jabatan Model Baru 2022, Kok Begini?

- Editor

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PPG kembali menjadi topik yang akhir-akhir ini seringkali diperdebatkan oleh kalangan guru di Indonesia. Banyak pihak yang pro dan kontra atas diberlakukannya PPG Pra Jabatan Model Baru pada tahun 2022.

Sebenarnya apa yang terjadi? Apakah program PPG Pra Jabatan Model Baru ini memang merugikan guru sehingga banyak perdebatan? Atau program PPG Pra Jabatan Model Baru ini justru memberikan angin segar karena akan banyak guru yang sertifikasi.  

Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan Pra Jabatan Model Baru

Pada dasarnya program PPG pada tahun 2022 akan tetap ada dua jenis, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. PPG Dalam Jabatan diperuntukkan untuk guru yang sudah mengabdi (sudah menjadi guru), terdaftar di Dapodik, mangaktifkan SIM-PKB dan memenuhi syarat-syarat lainnya.

Selanjutnya terkait dengan PPG Prajabatan yang sekarang berganti nama menjadi PPG Prajabatan Model Baru. Selama ini kita mengenal PPG prajabatan ini adalah untuk guru-guru yang fresh graduate, biasanya rata-rata mahasiswa yang akan mengikuti program ini, atau lulusan-lulusan baru S1. Akan tetapi, kedepan program PPG Pra Jabatan yang terbaru ini berbeda, program di tahun 2022 nantinya akan sinkron atau terintegrasi dengan seleksi ASN.

Mekanisme PPG Pra Jabatan Model Baru 2022

Seperti apa mekanisme PPG Pra Jabatan Model Baru ini? Berikut tampilan pada slide yang telah dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Seperti halnya rekrutmen ASN, jadi nantinya berawal dari pengajuan formasi guru oleh Pemerintah Daerah, kemudian berkoordinasi dengan KemenPANRB. Setelah itu PANSELNAS melakukan seleksi ASN Guru. ASN dalam hal ini bisa PNS, CPNS, dan PPPK.

Dalam proses seleksi ASN Guru, nantinya akan ada standar tes seleksi masuk PPG Pra Jabatan. Antara lain adalah sebagai berikut

  • Tes penguasaan konten
  • Terdapat tes literasi dan numerasi
  • Tes kepribadian
  • Wawancara

Selanjutnya setelah mengikuti seleksi ASN Guru dan dinyatakan lolos, maka tahap berikutnya adalah peserta yang lolos tadi akan dilaksanakan pengangkatan dan penempatan ASN Guru.

Setelah menjadi melewati tahapan pengangkatan dan penempatan ASN Guru oleh Pemerintah Daerah, peserta secara otomatis akan mengikuti program PPG Pra Jabatan. Jadi bukan lagi mengikuti latsar seperti tahapan menjadi ASN yang sebelum-sebelumnya.

Peserta yang telah lolos sampai dengan mengikuti PPG Pra Jabatan, maka nantinya akan sertifikasi. Kemudian peserta yang telah sertifikasi melalui program baru ini, maka akan kembali bertugas di daerah pada unit tugas penempatannya masing-masing.

Pertanyaan yang Muncul di Kalangan Guru

Banyak yang beranggapan bahwa dengan adanya kebijakan baru ini lebih mudah untuk sertifikasi. Mungkin sebagian orang akan berkomentar, “model PPG Pra Jabatan tahun 2022 itu lebih dipermudah karena ketika usai menerima SK, langsung mengikuti PPG Pra Jabatan. Lalu setelah lulus langsung mendapat sertifikat pendidik”. Atau ada juga yang mungkin berkomentar, “berarti ASN kedepannya lebih -lebih enak- karena setelah lulus ASN bisa langsung PPG, sementara yang sudah mengabdi harus lulus pretest dulu.”

Hal yang Wajib Dipahami

Perlu dipahami bahwa sebenarnya masing-masing memiliki tantangan tersendiri. Jika bagi guru yang sudah mengabdi dan harus menempuh jalur PPG Dalam Jabatan tantangannya adalah harus lulus pretest, begitupun dengan yang mengikuti PPG Pra Jabatan Model Baru ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa lulus seleksi ASN itu mudah, tentunya ada persaingan dan seleksi yang cukup ketat.

Peserta yang lulus ASN, akan mengikuti standar tes seleksi PPG Pra Jabatan yang berupa tes penguasaan konten, tes literasi dan numerasi, tes kepribadian, kemudian wawancara dan tes ASN di tahun 2022 itu dikabarkan akan berbeda dengan tes CPNS pada umunya. Kemudian setelah lulus seleksi ASN maupun seleksi tersebut barulah bisa mengikuti PPG prajabatan. Jadi memang keduanya sama-sama memiliki tantangan tersendiri.

Kebutuhan Tenaga Guru dalam 5 Tahun Kedepan

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru