PPG Dalam Jabatan Akan Segera Dibuka? Berikut Hal Yang Wajib Dipahami Guru Non Sertifikasi!

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para guru yang belum sertifikasi, tentu perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk dapat menyandang status ini.

Melalui PPG Dalam Jabatan, guru akan mendapatkan pendidikan khusus untuk profesi guru. Setelah dinyatakan lulus, guru akan menerima sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru sertifikasi.

Tentunya untuk ikut serta dalam program sertifikasi, guru dalam jabatan perlu memenuhi syarat yang ditetapkan Kemendikbud.

Proses penyaringan lewat pemenuhan syarat ini dilakukan sebab banyak guru yang belum sertifikasi namun jumlah kuota yang dibuka terbatas.

Perlu diketahui, ada perubahan aturan sertifikasi guru yang mulanya mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 38 Tahun 2020, kini beralih ke Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Lewat Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, Kemdikbud menjelaskan tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang mencakup syarat, masa pendidikan, jumlah SKS, dan lainnya.

Jika melihat ke aturan lama, sertifikasi guru diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK di bawah tahun 2015.

Artinya dalam aturan lama tersebut, guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 tidak diperkenankan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.

Kemudian lewat aturan baru, Kemdikbud mengubah aturan tentang syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan. Disebutkan bahwa guru setidaknya aktif bertugas selama tiga tahun terakhir.

Hal tersebutlah yang kini menjadi aturan baru jika ingin sertifikasi. Artinya, guru pemilik SK di atas tahun 2015 memiliki kesempatan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.

Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru ini adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Halaman Selanjutnya

Kemendikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis