Bagi para guru yang belum sertifikasi, tentu perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk dapat menyandang status ini.
Melalui PPG Dalam Jabatan, guru akan mendapatkan pendidikan khusus untuk profesi guru. Setelah dinyatakan lulus, guru akan menerima sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru sertifikasi.
Tentunya untuk ikut serta dalam program sertifikasi, guru dalam jabatan perlu memenuhi syarat yang ditetapkan Kemendikbud.
Proses penyaringan lewat pemenuhan syarat ini dilakukan sebab banyak guru yang belum sertifikasi namun jumlah kuota yang dibuka terbatas.
Perlu diketahui, ada perubahan aturan sertifikasi guru yang mulanya mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 38 Tahun 2020, kini beralih ke Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Lewat Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, Kemdikbud menjelaskan tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang mencakup syarat, masa pendidikan, jumlah SKS, dan lainnya.
Jika melihat ke aturan lama, sertifikasi guru diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK di bawah tahun 2015.
Artinya dalam aturan lama tersebut, guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 tidak diperkenankan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.
Kemudian lewat aturan baru, Kemdikbud mengubah aturan tentang syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan. Disebutkan bahwa guru setidaknya aktif bertugas selama tiga tahun terakhir.
Hal tersebutlah yang kini menjadi aturan baru jika ingin sertifikasi. Artinya, guru pemilik SK di atas tahun 2015 memiliki kesempatan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.
Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru ini adalah sebagai berikut:
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Berkelakuan baik;
- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Halaman Selanjutnya
Kemendikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya