PP Gaji dan Tunjangan PPPK Akan Direvisi, Ada Hubungannya dengan Penghapusan Honorer?

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengatakan, pertemuan kali ini menemukan titik terang untuk penataan tenaga non-ASN.

“Kami menetapkan bahwa proses ini harus diakselerasi, jadi kita optimistis,” tegas Bima Arya, yang juga Wali Kota Bogor.

Menteri Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik terkait nasib non ASN, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah juga menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen. Alternatif-alternatif tersebut segera didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Termasuk beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemerintah daerah ini akan diturunkan menjadi regulasi yang diusahakan menguntungkan berbagai pihak.

Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Ketua Umum APKASI menerangkan regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dikutip dari situs resmi APKASI, pada saat membuka rakor 20 Januari 2023 itu, Sutan Riska juga mengatakan rapat koordinasi teknis Dewan Pengurus ini diselenggarakan sebagai upaya gerak cepat menyikapi hasil rakor KemenPAN-RB bersama asosiasi pemda lainnya, yakni APPSI dan APEKSI.

“Isu yang dibahas terkait dengan pola penerapan PPPK dan besaran honor yang sesuai, sebagai materi revisi Perpres No. 98 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK. Kami sengaja melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah, mengingat para Sekda dan BPKD yang lebih memahami tentang pola perekrutan PPPK, besaran honor dan beban APBD kita (para pemerintah kabupaten),” ujar Sutan Riska.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut, ia mengatakan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis