Poin Penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

- Editor

Sabtu, 4 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional wajib dan baiknya dipahami oleh teman – teman ASN.

Sebuah hal dasar dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugasnya dengan tetap berinduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dan alangkah baiknya Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mematuhi serta update peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini yakni poin penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Lalu bagiamana jelasnya terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Simak penjelasan berikut ini terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut ini merupakan penjelasan terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Poin Penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023

Jabatan fungsional adalah jenis jabatan dalam suatu organisasi atau instansi yang diberikan kepada seseorang berdasarkan keahlian, kemampuan, dan kompetensi yang dimilikinya dalam bidang tertentu.

Jabatan fungsional tidak berdasarkan pada struktur hierarki organisasi, melainkan lebih pada kemampuan dan spesialisasi yang dimiliki oleh individu.

Pengangkatan seseorang ke dalam jabatan fungsional biasanya melibatkan proses evaluasi dan penilaian kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh individu yang bersangkutan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang ditempatkan dalam jabatan fungsional memiliki kemampuan dan kompetensi yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan pekerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai jabatan fungsional.

Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang mengatur secara umum apa dan bagaimana jabatan fungsional tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Rincian Poin Penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023:

Pasal 35 disebutkan mengenai

PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL

(1) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas:

  1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
  2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
  3. penilaian kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi evaluasi kinerja Pejabat Fungsional; dan
  4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

(2) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:

  1. pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
  2. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
  3. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan danPejabat Fungsional;
  4. pencapaian kinerja organisasi; dan
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.

(3) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.

 

Halaman Selanjutnya

Pasal 36…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,694 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis