Poin penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional wajib dan baiknya dipahami oleh teman – teman ASN.
Sebuah hal dasar dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugasnya dengan tetap berinduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dan alangkah baiknya Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mematuhi serta update peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini yakni poin penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
Lalu bagiamana jelasnya terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Simak penjelasan berikut ini terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut ini merupakan penjelasan terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poin Penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023
Jabatan fungsional adalah jenis jabatan dalam suatu organisasi atau instansi yang diberikan kepada seseorang berdasarkan keahlian, kemampuan, dan kompetensi yang dimilikinya dalam bidang tertentu.
Jabatan fungsional tidak berdasarkan pada struktur hierarki organisasi, melainkan lebih pada kemampuan dan spesialisasi yang dimiliki oleh individu.
Pengangkatan seseorang ke dalam jabatan fungsional biasanya melibatkan proses evaluasi dan penilaian kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh individu yang bersangkutan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang ditempatkan dalam jabatan fungsional memiliki kemampuan dan kompetensi yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan pekerjaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai jabatan fungsional.
Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang mengatur secara umum apa dan bagaimana jabatan fungsional tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Rincian Poin Penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023:
Pasal 35 disebutkan mengenai
PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL
(1) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas:
- perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
- pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
- penilaian kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi evaluasi kinerja Pejabat Fungsional; dan
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
- pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
- pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
- dialog kinerja yang intens antara Pimpinan danPejabat Fungsional;
- pencapaian kinerja organisasi; dan
- hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.
(3) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya