Poin Penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

- Editor

Sabtu, 4 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional wajib dan baiknya dipahami oleh teman – teman ASN.

Sebuah hal dasar dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugasnya dengan tetap berinduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dan alangkah baiknya Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mematuhi serta update peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini yakni poin penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Lalu bagiamana jelasnya terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Simak penjelasan berikut ini terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut ini merupakan penjelasan terkait poin penting PermenpanRB No 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang wajib dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Poin Penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023

Jabatan fungsional adalah jenis jabatan dalam suatu organisasi atau instansi yang diberikan kepada seseorang berdasarkan keahlian, kemampuan, dan kompetensi yang dimilikinya dalam bidang tertentu.

Jabatan fungsional tidak berdasarkan pada struktur hierarki organisasi, melainkan lebih pada kemampuan dan spesialisasi yang dimiliki oleh individu.

Pengangkatan seseorang ke dalam jabatan fungsional biasanya melibatkan proses evaluasi dan penilaian kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh individu yang bersangkutan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang ditempatkan dalam jabatan fungsional memiliki kemampuan dan kompetensi yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan pekerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai jabatan fungsional.

Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang mengatur secara umum apa dan bagaimana jabatan fungsional tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Rincian Poin Penting PermenpanRB No 1 Tahun 2023:

Pasal 35 disebutkan mengenai

PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL

(1) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas:

  1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
  2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
  3. penilaian kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi evaluasi kinerja Pejabat Fungsional; dan
  4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

(2) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:

  1. pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
  2. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
  3. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan danPejabat Fungsional;
  4. pencapaian kinerja organisasi; dan
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.

(3) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.

 

Halaman Selanjutnya

Pasal 36…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,690 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis