Penghargaan Dan Bonus – PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada saati ini dapat diberikan penghargaan dari pemerintah. Jika mendengar Penghargaan dan bonus maka juga akan membuat motivasi PNS juga akan meningkat. Oleh sebab itu PNS dapat diberikan bonus oleh pemerintah.
Pemberian penghargaan tersebut bukanlah dalam bentuk uang atau bonus khusus. Penghargaan yang diberikan tersebut berupa piagam bahkan prioritas dalam pengembangan kompetensi masing masing.
Pemberian tersebut telah diatur secara mendetail dalam Peraturan Sekretariat Kabinet (Perseskab) 3/2022 tentang Pemberian Penghargaan dan Hukuman Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Kabinet.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian penghargaan dan juga pengendalian pelanggaran disiplin bagi pegawai negeri sipil perlu untuk diatur dalam ketentuan mengenai pemberian penghargaan dan hukuman yang berada pada lingkungan secretariat kabinat.
Pegawai Negeri Sipil yang berada pada lingkungan secretariat kabinet dapat diberikan penghargaan seperti piagam, prioritas pengembangan kompetensi, dan juga beberapa penghargaan dalam bentuk lain yang pelaksanaanya dilakukan dengan ketentuan yang telah disesuikan oleh peraturan perundang undangan.
Dalam pasal ayat 3 pada aturan tersebut dijelaskan bahwa penghargaan dalam bentuk lain tidak termasuk penghargaan Satyalancana Karya Satya atau Satyalancana Wira Karya.
Bagi yang mendapatkan penghargaan tersebut wajib memenuhi ketentuan tertentu. Ketentuan tertentu tersebut seperti mempunyak masa kerja minimal atau paling singkat adalah 2 tahun sejak diangkatnya menjadi PNS.
Selain itu, Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak pernah untuk dijatuhi hukuman disiplin selama satu tahun terakhir ataupun tidak sedang dalam pemeriksaan disiplin.
Pegawai Negari Sipil yang mendapatkan penghargaan tersebut tentu memiliki penilaian tersendiri. Penilian pegawai negeri sipil tersebut dilihat atau dinilai dari:
- sisi kinerja yang minimal baik
- Penilaian kehadiran
- Inovasi yang bernilai guna untuk pelaksanaan tugas fungsi
- Prestasi dalam rangka menghadiri atau mewakili sekretariat kabinet pada tingkat nasional maupun internasional
Pada Pasal 5 ayat 1 juga dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berada pada lingkungan secretariat kabinet yang mendapatkan penghargaan ditetapkan oleh sekretarian kabinet.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya