PNS Di Lingkungan Istana Dapat Penghargaan Dan Bonus

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain penghargaan tersebut, PNS yang berada dalam lingkungan Sekretariat Kabinet yang tidak mematuhi ketentuan perundang undangan pada saat melaksanakan tugas juga akan mendapatkan hukuman.

Hukuman tersebut digunakan sebagai bentuk punishment terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dalam pekerjaan. Hal tersebut juga telah diatur dalam perundang undangan.

Bentuk hukuman tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Pegawai Negeri Sipil yang mendapat hukuman dapat dilakukan pemotongan penghasilan yang telah diatur pada ketentuan peraturan perundang undangan.

Hal tersebut adalah Langkah untuk memberikan efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah membuat kesalahan dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut tentu berbeda dengan pemberian penghargaan.

Pemberian penghargaan adalah bentuk apresiasi kinerja dan juga prestasi dari Pegawai Negeri Sipil yang harapanya nanti dapat memotivasi Pegawai Negeri Sipil tersebut untuk dapat berkerja lebih baik dari yang sebelumnya.

Dengan demikian suatu reward dan punishment tersebut memiliki fungsi tersendiri pada lingkungan ASN. Kedua sistem tersebut tentu digunakan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang kompeten dan berdedikasi dalam berkerja sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja mereka untuk lebih baik.

Pemberian reward tersebut diharapkan juga dapat memberikan motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang lain agar dapat berkerja secara maksimal. Demikian informasi mengenai PNS Di Lingkungan Istana Dapat Penghargaan Dan Bonus

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru