PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Harus Tahu Perbedaan Hak dan Jaminan

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS PPPK – Pemerintah mengupayakan untuk membuat pegawai yang berada di lingkungan instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua jenis status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK hal tersebut karena didorongnya penghapusan tenaga honorer. Lantas apakah hal tersebut terdapat perbedaan hak dan Jaminan pada PNS dan PPPK.

Pada saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk melakukan pemetaan terkait guru honorer dan pegawai non ASN yang berada pada lingkungan pemerintahan. Hal tersebut karena bagi guru honorer yang telah memenuhi syarat dari menpan RB akan mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Pemberian kesempatan seleksi CPNS atau PPPK tersebut adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan kesempatan dalam karier tenaga honorer atau pegawai honorer. Selain memberikan kesempatan karier untuk tenaga honorer upaya tersebut adalah untuk memberikan kejelasan status dan kesejahteraan untuk guru honorer atau pegawai non ASN pada lingkungan instansi mereka.

PNS dan PPPK tentu berbeda, terdapat berbagai perbedaan secara umum dalam status kepegawaian tersebut. Selain itu PNS dan PPK memiliki beberapa aspek yang tentu berbeda satu dengan yang lain.

Walaupun status PNS dan ASN adalah Aparatur Sipil Negara, namun merek memiliki perbedaan yang mendasar dari hak, jaminan, dan berbagai aspek lain yang sangat berbeda. Dari status kepegawaian mereka Pegawai Negeri Sipil atau PNS mempunya status kepegawaian yang tetap sebagai ASN.

Di sisi lain, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tersebut memiliki status dengan pegawai kontrak. Hak yang didapatkan antara kedua status kepegawaian tersebut juga sangat berbedea.

Perbedaan mendasar dari PNS dan PPPK dari segi hak adalah bagi PNS akan mendapatkan tunjangan, gaji, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, bahkan dalam pengembangan kompetensi sekalipun.

Halaman Selanjutnya

Hak PNS dan PPK

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis