Maka dari itu, baik PNS dan pensiuanan akan menerima double yaitu THR seeta tunjangannya baik sebagai PNS maupun pensiunan.
Jadi, berdasarkan pemaparan tersebut di atas, THR dibayarkan lebih dari 1 kali jika pihak yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- PNS atau aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan
- Pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan
- Penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan.
Dalam hal aparatur negara sebagai pensiunan atau sebaliknya, pemberian THR hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Apabila pembayaran dilakukan pada keduanya, sebagai PNS dan sebagai pensiunan, maka kelebihan pembayaran yang telah diterima wajib dikembalikan dan statusnya menjadi utang selam belum dikembalikan.
Demikian informasi mengenai PNS dan Pensiunan Bisa Dapat THR Double Tahun Ini? Simak Ketentuannya, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
PENAWARAN TERBATAS ! POTONGAN 70K (Berlaku hanya 3 hari dari sekarang!
Segera daftar sekarang
Diklat 40JP : Teknik Pelaksanaan dan Penyusunan Asesmen P5
🎟️ POTONGAN 70K Dari Rp 149.000 jadi hanya Rp 79.000
👉 Ikuti langkah berikut ini:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: https://bit.ly/HK_DiklatAsesmen40
Mau dibantu daftar? Silakan hubungi: Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2