PNS Bisa Usul Kenaikan Pangkat Mulai Awal Tahun Ini

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru saja memasuki awal tahun kabar baik datang untuk para PNS, pasalnya Badan Kepegawaian Negara telah mempersilakan usulan kenaikan pangkat PNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memberikan kewenangan bagi Instansi pemerintah untuk menerima usulan kenaikan pangkat sejak Senin, 2 Januari 2023.

“Mulai hari ini instansi sudah dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat (KP) untuk periode 2023,” pengumuman resmi dari BKN melalui akun media sosial Instagram @bkngoidofficial, Senin (02/01/2023).

Kenaikan pangkat PNS ini merupakan, suatu bentuk penghargaan yang diberikan atas segala kinerja dan bentuk pengabdian para PNS.

PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersangkutan langsung terhadap negara.

Tujuan diadakannya kenaikan pangkat PNS ini ialah, sebagai bentuk dorongan supaya dapat lebih meningkatkan kualitas kinerja dan pengabdiannya pada negara.

Mengenai periode kenaikan pangkat PNS ini, nantinya akan mulai dibuka untuk periode 1 April 2023.

Sedangkan, kenaikan pangkat PNS bisa mulai untuk diusulkan sejak 2 Januari hingga 20 Februari 2023.

Terkait usul kenaikan pangkat PNS, tentunya dapat diusulkan langsung kepada BKN.

Pengusulan kenaikan PNS tersebut akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika merujuk pada jadwal kenaikan pangkat PNS bisa mulai untuk diusulkan sejak 2 Januari hingga 20 Februari 2023.

Para instansi pemerintah dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat PNS.

Tentunya, hal tersebut harus melalui tahap melengkapi sejumlah dokumen pendukung termasuk mengenai penilaian kinerja pegawai.

Pada tahapan selanjutnya, yaitu tepatnya di akhir Februari 2023 Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN akan menetapkan persetujuan.

Bukan hanya persetujuan saja, namun Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN dapat mempertimbangkan mengenai teknis kenaikan pangkat.

Rencananya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi akan menetapkan surat keputusan Kenaikan Pangkat pada awal Maret 2023 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Surat keputusan PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis