Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pada masing-masing instansi akan menetapkan surat keputusan Kenaikan Pangkat PNS.
Surat keputusan tersebut akan ditandatangani secara elektronik atau manual denga menggunakan format dalam SIASN.
Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan atau pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Dilansir dari laman milik LLDIKTI VI milik Kemendikbud, berikut ini persyaratan kenaikan pangkat PNS :
- Fotocopy sah NIP baru dan NIDN.
- Teruntuk dosen yang baru saja menyelesaikan studi lanjut harus melampirkan :
- Fotocopy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
- SK penyeteraan ijazah dari Dikti bagi lulusan luar negeri.
- SK tugas belajar.
- SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional dosen.
- SK pengaktifan kembali dari kementerian.
- Bagi pegawai yang diperbantukan harus melampirkan berkas sebagai berikut :
- Fotocopy SK ijin perbantuan
- Fotocopy pembebasan sementara dari jabatan fungsional
- Surat asli PAK dan SK jabatan terakhir bagi dosen yang belum pernah menggunakan untuk kenaikan pangkat
- Fotocopy PAK dan SK jabatan terakhir bagi dosen yang sudah pernah menggunakan untuk kenaikan pangkat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (bagi golongan IV semua SK dilampirkan).
- Fotocopy SKP 2 tahun terakhir.
- Fotocopy SK CPNS dan SK PNS, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (peraturan ini dikhususkan untuk yang belum pernah mengikuti kenaikan pangkat)
- Daftar riwayat hidup
- Kartu pegawai
- Untuk kenaikan pangkat struktural melampirkan:
- Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
- Surat Pernyataan Melaksanakan tugas (SPMT)
- Surat pernyataan masih menduduki jabatan (SPMMJ)
- Surat tanda lulus Diklatpim Tk III/IV
- Teruntuk kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu harus melampirkan
- Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ)
- Teruntuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah maka harus melampirkan:
- Fotocopy ijazah sebelum penyesuaian ijazah
- Fotocopy ijazah terbaru dan surat ijin belajar
- Fotocopy surat tanda lulus kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI) S1
- Daftar perincian tugas (job description)
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2