PNS Bisa Kena Sanksi Jika Tak Selesaikan Tugas Belajar!

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi – Pemberian tugas belajar kepada PNS adalah sesuatu yang perlu dilaksanakan oleh PNS. Sebagai hal untuk kenaikan jabatan, PNS wajib menyelesaikan tugas belajar yang telah diberikan. Kemendikbud menyampaikan  pentingnya pemberian tugas belajar ini melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.

Salinan JDIH Kemendikbud menjelaskan bahwa tujuan pemberian tugas belajar kepada PNS adalah agar mereka dapat meningkatkan keterampilan, keahlian, kemampuan dan keahliannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan kenaikan jabatan melalui pemberian tugas kepada mereka.

Kemendikbud telah menyampaikan salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Juni 2022. Meski demikian, pemberian tugas belajar kepada PNS ini bisa diberhentikan. PPK atau Pihak Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah Pihak yang berwenang untuk menghentikan pelaksanaan tugas belajar dari Kemendikbud ini.

Alasan Pemberhentian tugas belajar kepada PNS yang bersangkutan akan disampaikan oleh PPK atau pihak yang menerima delegasi kewenangan ini. Alasan pemberhentian tersebut akan disampaikan melalui bukti- bukti pendukung.

DIkutip dari laman resmi kemendikbud, ada beberapa penyebab diberhentikanya tugas belajar. Penyebab – penyebab diberhentikanya tugas belajar adalah sebagai berikut:

  1. Tugas belajar tidak mampu diselesaikan oleh PNS yang bersangkutan berdasarkan evaluasi perguruan tinggi penyelanggara tugas belajar.
  2. Tugas Belajar tidak dapat dilaksanakan oleh PNS karena keadaan kahar
  3. PNS tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, ini dinyatakan oleh tim penguji kesehatan.
  4. Tugas Belajar tidak mampu diselesaikan oleh PNS dengan batas waktu yang telah ditentukan
  5. PNS tidak melaporkan perkembangan tugasbelajar meskipun telah diberikan peringatan tertulis.
  6. Tugas Belajar tidak diselesaikan oleh PNS meskipun telah diberi perpanjangan
  7. tugasbelajar tidak terselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan karena PNS melakukan tindakan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan
  8. PNS bekerja di luar kegiatan tugasbelajar.

Halaman Selanjutnya

Sanksi PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis