PNS Bisa Kena Sanksi Jika Tak Selesaikan Tugas Belajar!

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Berdasarkan dari laman resmi Kemendikbud terdapat juga sanksi Jika PNS yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan tugas belajar. penetapan sanksi ini telah dijelaskan dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 34 di Bab IX. Adapun sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tetap melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan masa tugasbelajar dan/atau perpanjangan tugas belajar.
  3. Kewajiban mengembalikan / menyetor seluruh biaya dan ditambah dengan jumlah 100% biaya dalam surat penjaminan pembiayaan ke kas negara.

Kewajiban pengembalian biaya tugas belajar ini, tidak untuk semua PNS. PNS yang termasuk atau yang berkewajiban mengembalikan biaya tugas belajar sebagai berikut:

  1. Membatalkan sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakan.
  2. Mengundurkan diri dan tidak menyelesaikan
  3. Tidak melaksanakan ikatan dinas untuk seluruhnya maupun sebagian masa ikatan dinas yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Meski demikian, Kemendikbud tetap akan memberikan keringanan untuk PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar secara tepat waktu yang telah ditentukan. Bagi PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar tepat waktu bisa meminta usulan perpanjangan.
  5. Perpanjangan waktu tugasbelajar ini akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan apabila telah mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja. Pemberian perpanjangan waktu tugas belajar ini akan ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis