PNS Bisa Kena Sanksi Jika Tak Selesaikan Tugas Belajar!

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Berdasarkan dari laman resmi Kemendikbud terdapat juga sanksi Jika PNS yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan tugas belajar. penetapan sanksi ini telah dijelaskan dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 34 di Bab IX. Adapun sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tetap melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan masa tugasbelajar dan/atau perpanjangan tugas belajar.
  3. Kewajiban mengembalikan / menyetor seluruh biaya dan ditambah dengan jumlah 100% biaya dalam surat penjaminan pembiayaan ke kas negara.

Kewajiban pengembalian biaya tugas belajar ini, tidak untuk semua PNS. PNS yang termasuk atau yang berkewajiban mengembalikan biaya tugas belajar sebagai berikut:

  1. Membatalkan sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakan.
  2. Mengundurkan diri dan tidak menyelesaikan
  3. Tidak melaksanakan ikatan dinas untuk seluruhnya maupun sebagian masa ikatan dinas yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Meski demikian, Kemendikbud tetap akan memberikan keringanan untuk PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar secara tepat waktu yang telah ditentukan. Bagi PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar tepat waktu bisa meminta usulan perpanjangan.
  5. Perpanjangan waktu tugasbelajar ini akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan apabila telah mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja. Pemberian perpanjangan waktu tugas belajar ini akan ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis