Berdasarkan dari laman resmi Kemendikbud terdapat juga sanksi Jika PNS yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan tugas belajar. penetapan sanksi ini telah dijelaskan dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 34 di Bab IX. Adapun sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tetap melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan masa tugasbelajar dan/atau perpanjangan tugas belajar.
- Kewajiban mengembalikan / menyetor seluruh biaya dan ditambah dengan jumlah 100% biaya dalam surat penjaminan pembiayaan ke kas negara.
Kewajiban pengembalian biaya tugas belajar ini, tidak untuk semua PNS. PNS yang termasuk atau yang berkewajiban mengembalikan biaya tugas belajar sebagai berikut:
- Membatalkan sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakan.
- Mengundurkan diri dan tidak menyelesaikan
- Tidak melaksanakan ikatan dinas untuk seluruhnya maupun sebagian masa ikatan dinas yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meski demikian, Kemendikbud tetap akan memberikan keringanan untuk PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar secara tepat waktu yang telah ditentukan. Bagi PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar tepat waktu bisa meminta usulan perpanjangan.
- Perpanjangan waktu tugasbelajar ini akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan apabila telah mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja. Pemberian perpanjangan waktu tugas belajar ini akan ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)
Halaman : 1 2