PNS Bisa Kena Sanksi Jika Tak Selesaikan Tugas Belajar!

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi – Pemberian tugas belajar kepada PNS adalah sesuatu yang perlu dilaksanakan oleh PNS. Sebagai hal untuk kenaikan jabatan, PNS wajib menyelesaikan tugas belajar yang telah diberikan. Kemendikbud menyampaikan  pentingnya pemberian tugas belajar ini melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.

Salinan JDIH Kemendikbud menjelaskan bahwa tujuan pemberian tugas belajar kepada PNS adalah agar mereka dapat meningkatkan keterampilan, keahlian, kemampuan dan keahliannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan kenaikan jabatan melalui pemberian tugas kepada mereka.

Kemendikbud telah menyampaikan salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Juni 2022. Meski demikian, pemberian tugas belajar kepada PNS ini bisa diberhentikan. PPK atau Pihak Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah Pihak yang berwenang untuk menghentikan pelaksanaan tugas belajar dari Kemendikbud ini.

Alasan Pemberhentian tugas belajar kepada PNS yang bersangkutan akan disampaikan oleh PPK atau pihak yang menerima delegasi kewenangan ini. Alasan pemberhentian tersebut akan disampaikan melalui bukti- bukti pendukung.

DIkutip dari laman resmi kemendikbud, ada beberapa penyebab diberhentikanya tugas belajar. Penyebab – penyebab diberhentikanya tugas belajar adalah sebagai berikut:

  1. Tugas belajar tidak mampu diselesaikan oleh PNS yang bersangkutan berdasarkan evaluasi perguruan tinggi penyelanggara tugas belajar.
  2. Tugas Belajar tidak dapat dilaksanakan oleh PNS karena keadaan kahar
  3. PNS tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, ini dinyatakan oleh tim penguji kesehatan.
  4. Tugas Belajar tidak mampu diselesaikan oleh PNS dengan batas waktu yang telah ditentukan
  5. PNS tidak melaporkan perkembangan tugasbelajar meskipun telah diberikan peringatan tertulis.
  6. Tugas Belajar tidak diselesaikan oleh PNS meskipun telah diberi perpanjangan
  7. tugasbelajar tidak terselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan karena PNS melakukan tindakan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan
  8. PNS bekerja di luar kegiatan tugasbelajar.

Halaman Selanjutnya

Sanksi PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru