Sanksi – Pemberian tugas belajar kepada PNS adalah sesuatu yang perlu dilaksanakan oleh PNS. Sebagai hal untuk kenaikan jabatan, PNS wajib menyelesaikan tugas belajar yang telah diberikan. Kemendikbud menyampaikan pentingnya pemberian tugas belajar ini melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.
Salinan JDIH Kemendikbud menjelaskan bahwa tujuan pemberian tugas belajar kepada PNS adalah agar mereka dapat meningkatkan keterampilan, keahlian, kemampuan dan keahliannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan kenaikan jabatan melalui pemberian tugas kepada mereka.
Kemendikbud telah menyampaikan salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Juni 2022. Meski demikian, pemberian tugas belajar kepada PNS ini bisa diberhentikan. PPK atau Pihak Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah Pihak yang berwenang untuk menghentikan pelaksanaan tugas belajar dari Kemendikbud ini.
Alasan Pemberhentian tugas belajar kepada PNS yang bersangkutan akan disampaikan oleh PPK atau pihak yang menerima delegasi kewenangan ini. Alasan pemberhentian tersebut akan disampaikan melalui bukti- bukti pendukung.
DIkutip dari laman resmi kemendikbud, ada beberapa penyebab diberhentikanya tugas belajar. Penyebab – penyebab diberhentikanya tugas belajar adalah sebagai berikut:
- Tugas belajar tidak mampu diselesaikan oleh PNS yang bersangkutan berdasarkan evaluasi perguruan tinggi penyelanggara tugas belajar.
- Tugas Belajar tidak dapat dilaksanakan oleh PNS karena keadaan kahar
- PNS tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, ini dinyatakan oleh tim penguji kesehatan.
- Tugas Belajar tidak mampu diselesaikan oleh PNS dengan batas waktu yang telah ditentukan
- PNS tidak melaporkan perkembangan tugasbelajar meskipun telah diberikan peringatan tertulis.
- Tugas Belajar tidak diselesaikan oleh PNS meskipun telah diberi perpanjangan
- tugasbelajar tidak terselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan karena PNS melakukan tindakan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan
- PNS bekerja di luar kegiatan tugasbelajar.
Halaman Selanjutnya
Sanksi PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar
Halaman : 1 2 Selanjutnya