Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengetahuan, perilaku, serta keterampilan para calon PPPK, Lembaga Administrasi Negara mengelola sebuah platform bernama MOOC. Massive Open Online Course (MOOC) merupakan salah satu metode dalam pelatihan dasar yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja calon PPPK.
MOOC dibuat sebagai salah satu syarat yang wajib ditempuh PPPK sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi. Pelaksanaan pelatihan dasar tersebut sebagai upaya membangun dan mewujudkan ASN yang berkarakter dan berjiwa profesional.
Sistem pembelajaran online MOOC memberikan kebebasan untuk dapat diakses oleh banyak orang. Meski demikian tak sedikit dari mereka yang masih kebingungan dengan platform yang dikelola LAN tersebut, tak terkecuali para honorer yang merupakan pelamar PPPK 2022. Untuk itu, berikut penjelasan mengenai pengertian, contoh, dan panduan login MOOC PPPK.
Pengertian MOOC PPPK
MOOC adalah sebuah platform pelatihan dasar (Latsar) mandiri yang diperuntukkan bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Platform ini dapat diakses secara online oleh banyak orang dalam waktu yang bersamaan.
Platform ini dapat diakses oleh CPNS dengan cara melakukan login menggunakan NIP atau NIK. Para calon PPPK yang ikut serta dalam MOOC akan mendapatkan sertifikat yang dapat menambah nilai.
Dilansir dari detikSulsel (06/11/22), model pembelajaran MOOC terdiri dari modul – modul pembelajaran dan microlearning berupa video penjelasan tiap sub materi. Di dalamnya terdapat materi tentang kebijakan, empat materi pembelajaran, dan evaluasi akademik.
Masing – masing materi pembelajaran akan memberikan trophy sebagai penilaian sikap dan perilaku selama proses pembelajaran. Peserta diharuskan untuk mengumpulkan 32 trophy. Untuk mendapatkan nilai sempurna, peserta harus mengumpulkan keseluruhan trophy yakni sebanyak 50 trophy.
Setelah peserta berhasil menyelesaikan semua materi, nantinya akan mendapatkan evaluasi akademik. Adapun ketentuan evaluasi akademik MOOC meliputi,
- Peserta yang telah melaksanakan posttest satu sampai tiga kali akan memperoleh skor maksimal 100.
- Peserta yang telah melaksanakan posttest empat sampai lima kali akan memperoleh skor maksimal 90,01.
- Peserta yang telah melaksanakan posttest enam kali akan memperoleh skor maksimal 80,01.
- Peserta yang telah melaksanakan posttest lebih dari enam kali akan memperoleh skor maksimal 70,01.
Peserta PPPK diharuskan untuk mengikuti proses evaluasi akademik paling tidak sekali.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya