Teknis Penyusunan dan Format SKP Excel Terbaru

- Editor

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Format SKP Excel – Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi sebuah tolok ukur bagi PNS guru dalam hal penyusunan rencana serta realisasi atau target yang hendak dicapai setiap tahunnya.

Tujuan dari pelaksanaan penyusunan laporan SKP bagi guru PNS ini adalah untuk melihat kelayakan serta capaian seorang pegawai negeri sipil dalam merencanakan serta menjalankan tugasnya sesuai dengan target sehingga dipandang layak untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongannya.

Selain penting untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan, penyusunan SKP juga menjadi indikator terhadap apa yang telah ia capai dan jalankan selama setahun terakhir sehingga bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi sekaligus koreksi untuk lebih meningkatkan kinerjanya di masa ataupun periode yang akan datang.

Kemudian, menjadi motivasi dalam hal peningkatan kompetensi, tugas dan tanggung jawab termasuk mempertimbangkan kebutuhan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk meningkatkan kualitas kemampuan dirinya.

Dengan penyampaian SKP tahun 2021 khususnya bagi para tenaga pendidik, maka tujuan pendidikan nasional akan tercapai melalui tolak ukur tiap tugas dan tanggung jawab yang dilaporkan secara periodik oleh para tenaga pendidik.

Selain itu, dengan SKP ini juga akan dengan cepat diketahui hal-hal yang lebih spesifik dalam capaian tiap rencana kerja serta target yang telah dicapai oleh para guru setiap tahunnya dengan mengidentifikasi tiap masalah secara khusus dan terukur.

Format SKP Terbaru

Setelah ditetapkannya Peraturan MenPAN-RB Nomor 3 tahun 2021 yang mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021 lalu, maka proses penyusunan SKP mengalami perubahan dalam banyak hal.

Termasuk untuk jabatan fungsional dalam hal ini guru, melalui aplikasi khusus yang berformat program Microsoft Excel.

Pemilihan format SKP Excel ini tujuannya adalah untuk memudahkan para guru dalam proses pengisian dan penyusunan SKP tahun 2021 secara cepat dan mudah karena program Excel sudah menjadi bagian dalam aktivitas sehari-hari bagi para tenaga pendidik.

Dalam penyusunan SKP terbaru, jauh berbeda dengan format pengisian dan penyusunan SKP tahun sebelumnya, karena pada SKP sekarang dikenal dengan sistem periodisasi waktu berdasarkan pengukuran tiap 6 bulan sekali setiap tahunnya dengan metode pembagian bulan yakni: Januari – Juni dan Juli – Desember.

Acuan pengisian tiap periode ini juga terdapat perbedaan, misalnya: periode Januari – Juni mengacu pada Peraturan Kepala BKN No. 1 tahun 2013 dengan batas waktu maksimal pengajuan adalah bulan Januari.

Sedangkan untuk periode Juli – Desember, acuan pengisian dan penyusunan SKP disesuaikan dengan ketentuan pada PP Nomor 30 tahun 2019 yang mengatur proses pengajuan dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juli.

Teknis Penyusunan Kegiatan SKP Terkini

Teknis penyusunan rencana, target kegiatan di tiap periode dilakukan dengan mempertimbanngkan masa yang sesuai dengan waktu hasil capaian pada periode yang sesuai dengan laporan tiap periode SKP  yang disampaikan.

Meski demikian, jika dalam salah satu periode pada penyusunan SKP tidak bisa dihitung pada periode yang sama, maka bisa disampaikan kembali pada periode berikutnya dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam penyusunan dan penyampaian SKP wajib mengacu pada jenis tugas serta mempertimbangkan tiap RKT yang ada pada tiap satuan pendidikan.

Selain itu, dalam penyusunan dan penyampai SKP terbaru  juga harus meliputi seluruh kegiatan yang terkait erat dengan jabatan para guru, target tiap kegiatan serta angka kredit yang diperoleh secara sistematis. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru