PIP kemendikbud 2022 Kembali Cair di Tahun 2023!

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIP Kemendikbud – Informasi mengenai PIP Kemendikbud tahun 2022 yang kembali cair serta bagaimana cara cek penerima yang mana terdapat bantuan sampai senilai Rp 1 Juta bisa kalian simak selengkapnya berikut ini.

Pada bulan Desember tahun 2022 dari Program Indonesia Pintar yang disalurkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( PIP Kemendikbud) telah dikabarkan bahwa kembali cair dana bantuan tersebut jelang akhir tahun.

Pemerintah melalui Kemendikbud masih salurkan dana bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah dengan memberikan bantuan lewat Program Indonesia Pintar.

Setiap peserta didik di sekolah pada tingkat jenjang pendidikan SD, SMP, SMA atau SMK yang masuk dalam kategori tertentu sesuai dengan kriteria penerima PIP bisa dapatkan bantuan pendidikan berupa besaran uang tunai.

Bantuan pendidikan tersebut akan segera cair ke rekening penerima serta PIP cair dengan besaran yang beragam bagi setiap tingkat jenjang pendidikan yang sedang di tempuh.

Pencairan PIP tahun 2022 ke rekening peserta didik akan dilakukan satu kali dalam setahun serta bantuan tersebut kemudian bisa dipergunakan oleh peserta didik untuk menunjang keperluan sekolah agar bisa bersemangat dalam mengikuti pembelajaran.

Pemerintah dan Kemendikbud menajalin kerja sama menyalurkan dana PIP Kemendikbud dengan mempunyai tujuan yakni untuk meringankan beban biaya bulanan dari masyarakat kurang mampu yang dimana dalam beban biaya bulanannya ditujukan bagi pendidikan anak anaknya.

Selain ditunjukan agar bisa meringankan beban biaya bulanan masyarakat maka pemerintah dan Kemendikbud juga menyalurkan dana bantuan tersebut agar bisa menarik kembali minat dari peserta didik yang sebelumnya telah putus sekolah kini bisa untuk menempuh pendidikan kembali.

Tetapi mengenai besaran dana bantuan yang akan di salurkan maka pemerintah menyalurkan dana bantuan yang berbeda beda dan di sesuiakan dengan jenjang pendidikan peserta didik penerimanya, mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, sampai SMA/sederajad.

Mengenai besaran dana yang disalurkan oleh pemerintah maka di bawah ini bisa anda simak mengenai besaran dana yang disalurkan mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, sampai SMA/sederajad.

Halaman Selanjutnya

Peserta didik pada jenjang pendidikan SD/MI/paket A

 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis