PIP Kemendikbud – Informasi mengenai PIP Kemendikbud tahun 2022 yang kembali cair serta bagaimana cara cek penerima yang mana terdapat bantuan sampai senilai Rp 1 Juta bisa kalian simak selengkapnya berikut ini.
Pada bulan Desember tahun 2022 dari Program Indonesia Pintar yang disalurkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( PIP Kemendikbud) telah dikabarkan bahwa kembali cair dana bantuan tersebut jelang akhir tahun.
Pemerintah melalui Kemendikbud masih salurkan dana bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah dengan memberikan bantuan lewat Program Indonesia Pintar.
Setiap peserta didik di sekolah pada tingkat jenjang pendidikan SD, SMP, SMA atau SMK yang masuk dalam kategori tertentu sesuai dengan kriteria penerima PIP bisa dapatkan bantuan pendidikan berupa besaran uang tunai.
Bantuan pendidikan tersebut akan segera cair ke rekening penerima serta PIP cair dengan besaran yang beragam bagi setiap tingkat jenjang pendidikan yang sedang di tempuh.
Pencairan PIP tahun 2022 ke rekening peserta didik akan dilakukan satu kali dalam setahun serta bantuan tersebut kemudian bisa dipergunakan oleh peserta didik untuk menunjang keperluan sekolah agar bisa bersemangat dalam mengikuti pembelajaran.
Pemerintah dan Kemendikbud menajalin kerja sama menyalurkan dana PIP Kemendikbud dengan mempunyai tujuan yakni untuk meringankan beban biaya bulanan dari masyarakat kurang mampu yang dimana dalam beban biaya bulanannya ditujukan bagi pendidikan anak anaknya.
Selain ditunjukan agar bisa meringankan beban biaya bulanan masyarakat maka pemerintah dan Kemendikbud juga menyalurkan dana bantuan tersebut agar bisa menarik kembali minat dari peserta didik yang sebelumnya telah putus sekolah kini bisa untuk menempuh pendidikan kembali.
Tetapi mengenai besaran dana bantuan yang akan di salurkan maka pemerintah menyalurkan dana bantuan yang berbeda beda dan di sesuiakan dengan jenjang pendidikan peserta didik penerimanya, mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, sampai SMA/sederajad.
Mengenai besaran dana yang disalurkan oleh pemerintah maka di bawah ini bisa anda simak mengenai besaran dana yang disalurkan mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, sampai SMA/sederajad.
Halaman Selanjutnya
Peserta didik pada jenjang pendidikan SD/MI/paket A
Halaman : 1 2 Selanjutnya