Pilihan Untuk Guru Lulus Passing Grade yang Belum Mendapat Penempatan Pada SSCASN 2022

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 nantinya bisa dapat login ke akun SSCASN  2022 dan melakukan konfirmasi penempatan PPPK guru 2022. Akan tetapi, ketika melakukan login pada akun SSCASN 2022 dan melakukan konfirmasi penempatan PPPK guru tahun 2022 maka untuk penempatan guru yang telah lulus passing grade maka akan dilihat terlebih dahulu jumlah formasi yang ada di sekolah.

Apabila ada notifikasi dan belum mendapatkan penempatan di SSCASN 2022 maka guru honorer dapat memilih setuju dan tidak setuju. Guru yang setuju maka akan tetap menjadi guru honorer di tempat tugas saat ini dan apabila tidak setuju maka akan turun prioritas menjadi prioritas 2.

Untuk menentukan urutan kategori prioritas PPPK guru tahun 2022 tersebut didasarkan pada data Dapodik. Dari data Dapodik tersebut maka ketika para guru login ke akun SSCASN ataupun belum pernah melakukan pendaftaran, maka para guru tersebut akan langsung ditentukan kategorinya.

Selain masuk kategori Prioritas 1 maka para guru juga mungkin akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2 atau prioritas 3 serta pelamar umum atau P4. Untuk kategorisasi P1, P2, P3 dan P4 dan juga sistem seleksinya maka bagi guru yang lulus passing grade namun tidak ada penempatan maka para guru tersebut bisa turun level.

Maksud dari turun level tersebut yakni bisa saja dari guru yang awalnya P1 menjadi P2, P3 dan P4. Selain itu, bagi pelamar P1 yang belum penempatan dapat turun prioritas menjadi P2, P3 dan pelamar umum, dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang telah dimiliki.

Selain itu, apabila guru yang telah lulus passing grade dan mendapatkan penempatan maka guru tersebut telah setuju untuk ditempatkan di instansi tersebut dan apabila tidak setuju maka guru tersebut telah menolak ditempatkan di instansi tersebut dan mencari penempatan lain.

Namun apabila guru tersebut setuju untuk tidak mendapatkan penempatan PPPK tahun 2022 ini maka berarti guru tersebut telah setuju untuk tetap menjadi guru honorer. Selain itu, untuk para guru tersebut dapat menunggu hasil pendataan non ASN yang tahun lalu dilakukan atau menunggu formasi yang akan dibuka pada tahun depan.

Kemudian, apabila guru klik tidak setuju karena tidak mendapatkan penempatan, maka otomatis akan turun prioritas. Sehingga, untuk guru yang tidak lulus dan tidak mendapatkan penempatan pada tahun 2022 ini, maka para guru ada 2 pilihan yaitu tetap menjadi guru honorer di sekolah asal atau turun level.

Dengan demikian, apabila para guru yang turun level mengikuti seleksi kompetensi dan dinyatakan lulus maka dapat ditempatkan di tempat tugas sesuai arahan dari Kemendikbudristek.

Di sisi lain, pembuatan akun SSCASN diberlakukan hanya satu kali. Selain itu, pada penetapan formasi PPPK 2022 nantinya berjumlah 500 ribuan. Jumlah penetapan formasi PPPK 2022 tersebut didasarkan pada ketentuan pemerintah pusat dan daerah pada jabatan fungsional guru maupun jabatan lainnya.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan alur resmi pendaftaran PPPK 2022…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis