PHK Massal Tenaga Honorer atau Hanya Penghapusan Honorer, Begini penjelasan Menpan RB

- Editor

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PHK massal tenaga honorer atau hanya penghapusan honorer menjadi tanda tanya besar bagi seluruh honorer di Indonesia.

Masa tenggang honorer sudah hampir mendekati puncaknya tepat pada bulan November nanti pemerintah sudah meniadakan honorer disetiap instansi.

Perasaan khawatir akan masa depan pekerjaanya tentu saja dirasakan bersama oleh setiap honorer yang sampai detik ini belum terjaring menjadi ASN.

Salah satu harapan besar dari honorer yakni bisa mengabdikan diri pada negeri melalui jalur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mendekati bulan November alangkah baiknya honorer mencermati dan memahami penjelasan yang disampaikan Menpan RB.

Yakni terkait PHK massal tenaga honorer atau hanya penghapusan honorer yang nantinya akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2023 ini.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan terkait PHK massal tenaga honorer atau hanya penghapusan honorer.

Berikut ini penjelasan terkait PHK massal tenaga honorer atau hanya penghapusan honorer.

PHK Massal Tenaga Honorer atau Hanya Penghapusan Honorer

Tenaga honorer memang tak memiliki status kepegawaian yang tetap, penggajiannya pun tak sebanding dengan tenaga ASN meskipun tugas yang diampu serupa.

Tapi, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sudah memberi arahan agar tenaga honorer yang tersisa harus secepatnya dituntaskan.

Artinya, tenaga honorer sangat diperhatikan oleh pemerintah dan sedang diusahakan jalan keluar terbaik bagi seluruh tenaga honorer tersebut.

Azwar Anas juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer tidak boleh diberhentikan karena jika itu terjadi maka, akan sangat merugikan pelayanan publik karena kekurangan tenaga yang membantu tugas ASN.

Menpan RB Anas juga mengakui tenaga honorer yang sudah mengabdi hingga belasan tahun sangatlah berjasa bagi negara.

Malangnya, status tenaga honorer rencananya akan segera dihapus pada November 2023, terhitung lima tahun sejak UU ASN diundangkan. Azwar Anas pun ungkap sejumlah opsi sedang dirumuskan.

Dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI kemarin, Menpan RB mengatakan bahwa tenaga honorer sangatlah penting.

Sebab, tanpa adanya tenaga honorer maka pelayanan publik tak akan berjalan lancar dan menjadi terganggu.

Azwar Anas pun lebih lanjut mengatakan bahwa pemerintah sangat serius menangani tenaga honorer, menurutnya jika tenaga honorer tidak ada maka, pelayanan publik dipastikan akan mengalami kelumpuhan.

Hal ini disebabkan oleh jumlah tenaga ASN yang masih kurang di beberapa daerah sehingga tenaga honorer harus dikerahkan demi melancarkan sistem pelayanan publik.

Lebih lanjut, Azwar Anas memaparkan bahwa ia sedang berkolaborasi dengan asosiasi pemda mulai dari gubernur maupun wali kota dan juga membicarakan secara intensif dengan kepala Komisi untuk mencari solusi yang terbaik.

Kerja sama dengan banyak asosiasi pemda seperti gubernur atau wali kota se Indonesia ini, dimaksudkan untuk mencarikan titik teraman dari guiding principle.

Titik teraman yang dimaksud dalam hal ini yakni titik pas untuk nasib semua tenaga honorer dengan menggunakan 3 prinsip yaitu:

  1. Tidak ada pembengkakan anggaran.
  2. Tidak ada pemberhentian/PHK massal.
  3. Tidak ada penurunan pendapatan ASN.

Hal ini sebelumnya telah dipaparkan Aba Subagja dalam Rakor Kebutuhan ASN Tahun 2023 di instansi daerah dan kabupaten/kota se Jawa Timur.

Asdep Manajemen dan Karier itu menjelaskan hal serupa dengan ASN, bahwa prinsip dasar pengangkatan tenaga honorer harus menerapkan 3 prinsip dalam guiding principle.

3 prinsip tersebut yaitu tak ada PHK massal, tak menambah beban anggaran dan tak ada lagi istilah tenaga honorer setelah ini.

 

Halaman Selanjutnya

Sejalan dengan kabar…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2,279 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru