ASN Dilarang Gadaikan SK untuk Jaminan Hutang, Jika Nekat Ancamannya Dipecat

- Editor

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dilarang gadaikan SK untuk jaminan hutang di bank dan apabila ASN tetap nekat bandel ancamannya adalah dipecat.

Hal tersebut menjadi kabar yang mengejutkan dikalangan ASN pada setiap daerahnya, walaupun untuk saat ini belum semua daerah menerapkan hal tersebut.

Karena menyekolahkan SK sudah menjadi hal wajar dan hamper merata dilakukan oleh ASN untuk memenuhi keinginan hidupnya.

Untuk saat ini ASN dilarang gadaikan SK mungkin memiliki tujuan baik dan positif menghindari ASN terlilit hutang yang begitu banyak.

akan tetapi hal tersebut juga menimbulkan pro dan kontra disetiap elemen ASN yang memiliki kebutuhan banyak, contohnya ASN yang menguliahkan anaknya di perguruan tinggi yang memerlukan dana banyak.

Lalu bagaimana kejelasan kabar ASN dilarang gadaikan SK untuk jaminan hutang dengan ancaman dipecat.

Simak penjelasan berikut ini terkait ASN dilarang gadaikan SK untuk jaminan hutang dengan ancaman dipecat.

ASN Dilarang Gadaikan SK untuk Jaminan Hutang

Wali Kota Madiun, Maidi mengancam akan memecat Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya yang menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai untuk jaminan utang di bank.

Menurut Maidi, dirinya ingin semua PPPK dan ASN baru bisa menikmati gajinya. Dirinya tidak segan memecat PPPK dan ASN baru yang nekat menggadaikan SK ke Bank.

“SK PPPK keluar tidak boleh punya utang. Punya utang saya pecat. PPPK tidak punya utang dengan SK. ASN yang baru ini juga tidak boleh utang,” ujar Maidi saat Pelatihan Implementasi Pembelajaran Digital dengan Chrombook Dinas Pendidikan di Gedung Diklat, Senin (10/4/2023).

Ancaman itu disampaikan Wali Kota Madiun Maidi saat menjadi narasumber pada pelatihan Implementasi Pembelajaran Digital Dengan Chromebook untuk kepala sekolah, guru SD dan SMP di Gedung Diklat Pemkot Madiun.

“SK (surat keputusan pengangkatan pegawai) keluar maka PPPK tidak boleh punya utang. Kalau nekat utang saya pecat,” kata Maidi, Senin.

Penolakan Permohonan Pengajuan

Maidi juga menyebutkan, Aparatur Sipil Negara yang baru pun tidak diperbolehkan menggadaikan SKnya untuk digunakan sebagai jaminan utang bank.

Berdasar hal tersebut, Maidi akan menolak setiap permohonan pengajuan utang dengan menggadaikan SK yang diajukan ASN dan P3K.

Akan tetapi, mantan Sekda Kota Madiun itu memperbolehkan utang bagi ASN dan P3K untuk membeli rumah dan biaya kuliah.

“ASN dan P3K harus menikmati gajinya. Untuk itu ketika mereka ambil kredit tidak saya izinkan kecuali untuk membeli rumah dan biaya kuliah S2 dan S3,” kata Maidi.

Saran Lanjut Pendidikan bagi ASN

Maidi menyarankan agar ASN dan P3K mengikuti kuliah S2 dan S3 di luar negeri. Pasalnya banyak beasiswa kuliah diluar negeri yang menjadi pilihan bagi ASN dan P3K. “Bahkan kuliah disana malah dibayar,” jelas Maidi.

Dorongan untuk ASN dan P3K kembal belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi bertujuan meningkatkan sumber daya manusia yang andal di Kota Madiun.

Terlebih dalam empat hingga lima tahun ke depan banyak ASN yang pensiun dan memerlukan pengganti berkualitas.

Saat ini, jelas Maidi, ada 420 pegawai PPPK dan ASN baru di Kota Madiun. Mereka mendapat bantuan labtop gratis untuk pembelajaran kepada semua murid.

“Ada 420 PPPK semua ikut pelatihan dari google hari ini. Ilmunya untuk mewujudkan kota Madiun pintar,” tandasnya.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan kabar…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 62,009 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru