PGRI Usulkan Tunjangan – Hal yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas menjadi hal yang menjadi perdebatan dan juga perbincangan di kalangan guru dan penggian Pendidikan lainya. Hal yang menjadi perbincangan hangat tersebut mengenai wacana penghapusan Tunjangan profesi guru. Oleh sebab itu PGRI usulkan tunjangan profesi guru tersebut tidak dihapus.
Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum Pengurus Besar PGRI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan di Jakata pada hari selasa 20 September 2022. Hal tersebut adalah pertemuan untuk membahas mengenai tunjangan guru dan RUU Sisdiknas.
Pada pertemuan tersebut terjadi pembahasan mengenai usualan pihak PGRI untuk pemerintah supaya tunjangan profesi guru dan dosen untuk tidak dihapus pada RUU Sisdiknas yang menjadi perbincangan hangat akhir akhir ini.
Unifah mengatkan bahwa pihaknya mengajukan usulan agar tunjangan profesi guru tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas saat di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Unifah berpendapat bahwa tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru dan juga dosen. Karena usulan tersebut Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan positif terkait hal tersebut.
Wakil Ketua Umum Penguru Besar PGRI tersebut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga menghormati profesi guru dan juga dosen. Menurutnya Presiden Joko Widodo sangat positif dan sangat menghormati guru dan juga dosen.
Kemudian, Presiden Joko Widodo juga akan menindak lanjuti mengenai usulan PGRI supaya tidak menghapuskan tunjangan profesi guru dan juga dosen ke pihak-pihak terkait dengan tunjangan tersebut.
Unifah juga mengatakan bahwa para guru dan juga dosen tidak nyaman mengenai kebijakan untuk menghapus tunjangan profesi guru dan dosen. Pemberian tunjangan tersebut merupakan wujud negara dalam menghargai guru dan dosen sebagai pilar utama Pendidikan di Indonesia.
Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatakan bahwa penghapusan frasa tunjangan profesi guru pada Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tersebut diperlukan.
Hal tersebut diperlukan agar antrean guru yang belum mendapatkan tunjangan dapat diselesaikan permasalahanya. Menurutnya frasa tersebut membuat guru yang belum mendapatkan sertifikasi PPG atau Pendidikan Profesi Guru tidak dapat memperoleh tunjangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya