PGRI Usulkan Tunjangan Profesi Tidak Dihapus

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PGRI Usulkan Tunjangan – Hal yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas menjadi hal yang menjadi perdebatan dan juga perbincangan di kalangan guru dan penggian Pendidikan lainya. Hal yang menjadi perbincangan hangat tersebut mengenai wacana penghapusan Tunjangan profesi guru. Oleh sebab itu PGRI usulkan tunjangan profesi guru tersebut tidak dihapus.

Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum Pengurus Besar PGRI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan di Jakata pada hari selasa 20 September 2022. Hal tersebut adalah pertemuan untuk membahas mengenai tunjangan guru dan RUU Sisdiknas.

Pada pertemuan tersebut terjadi pembahasan mengenai usualan pihak PGRI untuk pemerintah supaya tunjangan profesi guru dan dosen untuk tidak dihapus pada RUU Sisdiknas yang menjadi perbincangan hangat akhir akhir ini.

Unifah mengatkan bahwa pihaknya mengajukan usulan agar tunjangan profesi guru tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas saat di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Unifah berpendapat bahwa tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru dan juga dosen. Karena usulan tersebut Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan positif terkait hal tersebut.

Wakil Ketua Umum Penguru Besar PGRI tersebut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga menghormati profesi guru dan juga dosen. Menurutnya Presiden Joko Widodo sangat positif dan sangat menghormati guru dan juga dosen.

Kemudian, Presiden Joko Widodo juga akan menindak lanjuti mengenai usulan PGRI supaya tidak menghapuskan tunjangan profesi guru dan juga dosen ke pihak-pihak terkait dengan tunjangan tersebut.

Unifah juga mengatakan bahwa para guru dan juga dosen tidak nyaman mengenai kebijakan untuk menghapus tunjangan profesi guru dan dosen. Pemberian tunjangan tersebut merupakan wujud negara dalam menghargai guru dan dosen sebagai pilar utama Pendidikan di Indonesia.

Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatakan bahwa penghapusan frasa tunjangan profesi guru pada Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tersebut diperlukan.

Hal tersebut diperlukan agar antrean guru yang belum mendapatkan tunjangan dapat diselesaikan permasalahanya. Menurutnya frasa tersebut membuat guru yang belum mendapatkan sertifikasi PPG atau Pendidikan Profesi Guru tidak dapat memperoleh tunjangan.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Dihilangkan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis