PGRI Beri Catatan Kritis Kebijakan Pengangkatan Guru

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga, panitia seleksi yang terdiri dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk segera menyelesaikan permasalahan guru honorer.

Panselnas diminta untuk mengangkata 65.954 guru pelamar prioritas satu (P1) dan 193.954 guru yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK.  Tak hanya itu ada baiknya tahun 2024 kelak pembukaan formasi guru agar diadakan seluas-luasanya. Sehingga target satu juta guru dapat tercapai tahun depan.

Keempat, panselnas harapannya dapat berlaku lebih adil lagi utamanya pada saat mengumumkan penempatan dengan cara memperhatikan seluruh pelamar. Baik pelamar P1, P2, P3 maupun P4 . Sudah waktunya untuk menyelesaikan persoalan melalui sistem seleksi.

Jangan sampai ada guru yang nasibnya teromrbang-ambing, dgantung nasibnya dan mendapat harapan palsu lagi dari pemerintah.

Menurut Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI, Sumardiyansyah Perdana Kusuma, menanggapi kebijakan pendidikan saat ini guru lebih cenderung menerima, patuh dan berusaha untuk tetap santun.

Terlebih saat melihat upaya kawan seperjuangan yang senantias menemui kebuntuan. Kemungkinan kedepannya kalangan guru yang berulang kali terciderai ini akan melakukan upaya hukum dnegan dugaan penyimpangan penyelenggaran seleksi.

Kemudian terkait kebijakan pembatalan penempatan PPPK guru merupakan keputusan yang bersifat administratif. Sehingga hal tersebut dapat diujikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Sumardiyansyah Perdana Kusuma mengatakan jangan mengingatkan agar persoalan ini segera diselesaikan tanpa menunggu guru turun aksi ke jalan.

Halaman Selanjutnya

Pendapat Ketua Departemen Penelitian PB PGRI 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis