C. Persyaratan Khusus CASN PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022
Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional teknis sebagaimana terlampir dan harus memenuhi syarat:
- pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
- pelamar Jabatan Fungsional Guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
- pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
- pelamar Jabatan Fungsional Dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan Dosen yang dibuka secara umum;
- pelamar formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama; dan
- pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.
D. Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan
Tata Cara Pendaftaran;
1. Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https:/ isscasn.bkn.go.id.
2. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
Dokumen Persyaratan Umum:
- asli pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
- asli Kartu Tanda Penduduk/ surat keterangan dari DUKCAPIL/bukti identitas kependudukan lainnya;
- asli ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri harus disertai dengan asli keputusan penetapan dan penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
- asli transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan asli keputusan penetapan dan penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
- asli surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan;
- asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00;
- asli surat pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00;
- asli surat pernyataan bebas narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00; asli surat pernyataan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00; dan asli surat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00.
Dokumen Persyaratan Khusus:
- asli kartu peserta ujian seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar Jabatan Fungsional Guru Eks THK-II atau asli kartu identitas perguruan tinggi keagamaan dari aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama;
- asli sertifikat kompetensi (sertifikat pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar Jabatan Fungsional Guru (jika ada);
- asli hasil unduhan data profil Dosen dari aplikasi EMIS Kementerian. Agama bagi pelamar Jabatan Fungsional Dosen atau ash bukti NIDN bagi pelamar Jabatan Fungsional Dosen pada formasi urnum;
- asli sertifikat kompetensi (sertifikat pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar Jabatan Fungsional Dosen (jika ada);
- asli hasil unduhan data profil pribadi dari aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
- asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; dan
- asli keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.
Unggah Dokumen Persyaratan
Semua dokumen persyaratan di scan menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Berikut ini Ketentuan Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian Agama (Kemenag) Formasi Tahun 2022
- Seleksi kompetensi meliputi:
- Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen);
- Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
- Jenis seleksi kompetensi tambahan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Mandiri Kementerian Agama
- Pokok substansi yang dinilai dan kriteria penilaiannya : Tes ini menguji peserta tes dalam hal cara pandang, sikap, dan perilaku moderat dalam beragama. 4 (empat) indikator Moderasi Beragama, yakni:
- komitmen kebangsaan penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam konstitusi UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan regulasi dibawahnya;
- toleransi menghormati perbedaan dan memberikan ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan sedia bekerja sama;
- anti kekerasan menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal dalam mengusung perubahan yang diinginkan; dan
- penerimaan terhadap tradisi ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.
Keempat indikator tersebut menjadi pokok substansi yang dinilai. Penilaian akan menggunakan pertanyaan¬pertanyaan atau soal dengan skala Thurstone untuk mengukur seberapa moderat peserta tes.
- Kompetensi penguji/lembaga penguji: Kelompok kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama
- Bobot penilaian
Tingkat I : 80-100
Tingkat II : 60-79
Tingkat Ill : 40-59
Tingkat IV : 20-39
Tingkat V : 1-19
Bobot nilai 40% diakumulasi dengan nilai kompetensi teknis.
- pelamar dinyatakan lulus seleksi .kompetensi apabila memenuhi nilai ambang batas; dan
- nilai ambang batas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya
Sistem Seleksi CASN CPPPK Kemenag Tahun 2023
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya