Alokasi Bantuan
Bantuan diberikan kepada KKG, MGMP, MGBK, dan POKJAWAS yang belum ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun 2022 dan telah memenuhi ketentuan untuk periode kegiatan satu tahun dengan rincian sebagai berikut.
- KKG : Rp. 15.000.000/KKG
- MGMP : RP. 30.000.000/MGMP
- MGBK : RP. 30.000.000/MGBK
- KKM : RP. 30.000.000/KKM
- POKJAWAS : RP. 30.000.000/POKJAWAS
Mekanisme Pencairan Dana Bantuan
Mekanisme pencairan atau penyaluran bantuan pemerintah terhadap KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja melalui bank penyalur.
Bantuan ini diberikan kepada kelompok kerja yang belum ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun 2021. Pencairan dana bantuan akan dilaksanakan sebagai berikut.
- Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS.
- Dana bantuan untuk KKG, MGMP, MGBK, KKM dan Pokjawas akan ditransfer dalam satu tahap (100%).
- Realisasi anggaran bantuan kelompok kerja bisa merujuk pada Satuan Biaya Umum (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM) at cost daerah.
Download panduan lengkapnya pada tautan berikut ini :
Demikian artikel mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!