Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023, Nominal Ditambah?

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelas Aktif

Kelas Aktif

Alokasi Bantuan

Bantuan diberikan kepada KKG, MGMP, MGBK, dan POKJAWAS yang belum ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun 2022 dan telah memenuhi ketentuan untuk periode kegiatan satu tahun dengan rincian sebagai berikut.

  1. KKG : Rp. 15.000.000/KKG
  2. MGMP : RP. 30.000.000/MGMP
  3. MGBK : RP. 30.000.000/MGBK
  4. KKM : RP. 30.000.000/KKM
  5. POKJAWAS : RP. 30.000.000/POKJAWAS

Mekanisme Pencairan Dana Bantuan

Mekanisme pencairan atau penyaluran bantuan pemerintah terhadap KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja melalui bank penyalur.

Bantuan ini diberikan kepada kelompok kerja yang belum ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun 2021. Pencairan dana bantuan akan dilaksanakan sebagai berikut.

  1. Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS.
  2. Dana bantuan untuk KKG, MGMP, MGBK, KKM dan Pokjawas akan ditransfer dalam satu tahap (100%).
  3. Realisasi anggaran bantuan kelompok kerja bisa merujuk pada Satuan Biaya Umum (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM) at cost daerah.

Download panduan lengkapnya pada tautan berikut ini :

KLIK DISINI

Demikian artikel mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 452 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis