Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023, Nominal Ditambah?

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelas Aktif

Kelas Aktif

Alokasi Bantuan

Bantuan diberikan kepada KKG, MGMP, MGBK, dan POKJAWAS yang belum ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun 2022 dan telah memenuhi ketentuan untuk periode kegiatan satu tahun dengan rincian sebagai berikut.

  1. KKG : Rp. 15.000.000/KKG
  2. MGMP : RP. 30.000.000/MGMP
  3. MGBK : RP. 30.000.000/MGBK
  4. KKM : RP. 30.000.000/KKM
  5. POKJAWAS : RP. 30.000.000/POKJAWAS

Mekanisme Pencairan Dana Bantuan

Mekanisme pencairan atau penyaluran bantuan pemerintah terhadap KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja melalui bank penyalur.

Bantuan ini diberikan kepada kelompok kerja yang belum ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun 2021. Pencairan dana bantuan akan dilaksanakan sebagai berikut.

  1. Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS.
  2. Dana bantuan untuk KKG, MGMP, MGBK, KKM dan Pokjawas akan ditransfer dalam satu tahap (100%).
  3. Realisasi anggaran bantuan kelompok kerja bisa merujuk pada Satuan Biaya Umum (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM) at cost daerah.

Download panduan lengkapnya pada tautan berikut ini :

KLIK DISINI

Demikian artikel mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 456 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis