Pesan Nadiem Untuk Pemda Dan Program Guru Penggerak

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Guru Penggerak – Guru Penggerak adalah guru-guru terbaik dari berbagai daerah yang terpanggil untuk melakukan perubahan pendidikan negeri ini dan mendorong kea rah yang lebih baik. Adanya program Guru Penggerak memberikan harapan pada perubahan pendidikan di masa depan dan mampu mencetak generasi unggul Indonesia.

Guru Penggerak berperan aktif dalam mendorong perkembangan murid secara holistik, aktif, dan proaktif. Selain itu, Guru Penggerak juga turut serta dalam mendorong tenaga pendidik agar dapat mengimplementasikan pembelajaran yang terpusat pada murid (student center), menjadi suri tauladan yang baik, dan agen perubahan pada ekosistem pendidikan guna mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Guru Penggerak merupakan guru terpilih yang telah melewati tahapan seleksi yang ketat dalam skala nasional. Dengan mengikuti program Guru Penggerak, guru dapat meningkatkan kemampuan sebagai pemimpin pembelajaran yang terpusat pada murid (student center) dengan bimbingan dari instruktur, fasilitator, dan pengajar professional.

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengimbau pemerintah daerah agar memprioritaskan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Sanggau saat Mendikbudristek melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Menurut nadiem, program Guru Penggerak akan memberikan dampak yang besar bagi daerahnya masing-masing dengan adanya pengangkatan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah

Dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah melalui kemendikburistek telah menegaskan jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari Guru Penggerak. Selanjutnya dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa syarat unruk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, menyatakan bahwa sertifikat Guru Penggerak menjadi salah satu syarat yang digunakan dalam pemenuhan sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Nadiem berharap kepala daerah turut serta mendorong implementasi peraturan tersebut agar memprioritaskan lulusan Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah.

Bagi guru honorer yang telah memastikan diri lolos menjadi Guru Penggerak harus bersiap dalam seleksi penerimaan ASN PPPK, pasalnya skema penerimaan guru honorer menjadi ASN PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini guru honorer di sekolah negeri yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 3 tahun cukup mengikuti penilaian kesesuaian oleh kepala sekolah.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengapresiasi keputusan Kemendikbudristek yang menghilangkan tes untuk Guru Penggerak honorer. Lebih lanjut, Bupati Paolus Hadi akan segera menindak lanjuti instruksi dari Mendikbudristek untuk mengangkat Guru Penggerak menjadi ASN PPPK dan kepala sekolah atau pengawas.

Sementara itu, Menteri Nadiem mengapresiasi semangat para guru dalam menyukseskan program Guru Penggerak sehingga presentase Guru Penggerak di Kabupaten Sanggau cukup tinggi. Hal tersebut menjadi hal yang menggembirakan sekaligus membanggakan bagi pemerintah.

“Bapak dan Ibu Guru Penggerak yang berbahagia, meskipun status bapak dan ibu sekalian masih menjadi calon Guru Penggerak, bapak dan ibu sekalian telah membuktikan keberanian dan jiwa kepemimpinan yang tinggi, karena hanya 10 persen guru yang masuk ke program ini. Kita bangga dengan ini,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Harapan Pada Guru Penggerak

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis