Perubahan TPG Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan TPG – Informasi tentang tunjangan sertfikasi guru dalam RUU Sisdiknas memang menjad pembicaraan yang hangat pada kalangan guru. Perubahan TPG tersebut telah disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Perubahan tunjangan tersebut diperuntukan untuk semua jenjang Pendidikan seperti TK, SD, SMP. SMA dan juga SLB. Ketentuan tersebut telah diatur dalam RUU Sisdiknas dengan nomor537/sipres/A6/VIl/2022.

Untuk ketentuan mengenai kesejahteraan guru ditujukan untuk guru sertifikasi ataupun non sertifikasi. Pada jaminan sendiri memperhatikan latar belakang terbentuknya.

Latar belakang RUU Sisdiknas tersebut adalah UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dan UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Dari latar belakangnya, pengaturan segala ketentuan pada UU Sisdiknas dan juga UU guru dan dosen dapat disebut telah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Contoh dari beberapa ketentuan tersebut adalah seperti cakupan belajar dan juga jumlah jam mengajar. Selanjutnya pada RUU Sisdiknas sendiri terdapat ketentuan tentang pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia baik bagi guru PNS ataupun guru Non PNS.

Hal tersebut adalah bentuk dalam mendorong agar diberikanya penghasilan yang layak bagi pendidik di Indonesia baik guru PNS, guru non PNS ataupun guru honorer.

Dirjen GTK atau Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril dalam akun Instagram @ppgkemdikbud mengatakan bahwa RUU sisdiknas adalah merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak dan juga, hal tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru.

Terkait dengan RUU Sisdiknas tersebut, Nadiem Makariem mengemukaan hal tentang 3 poin terkait perubahan tunjangan profesi guru. 3 poin perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

1.Tunjangan Sampai Pensiun

Nadiem makarim mengatakan bahwa untuk guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi maka akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan

Pada RUU Sisdiknas ini menjamin bahga untuk guru yang telah menerima tunjangan tersebut tidak akan merugi dan akan terus menerima tunjangan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan tanpa sertifikasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis