Perubahan TPG Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

2. Tunjangan tanpa sertifikasi

Kemudian nadiem makarim juga menjelaskan bahwa guru yang belum mendapatkan sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan. Sekitara 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan akan langsung dapat menerima tunjangan.

Penerimaan tersebut akan langsung diterima oleh guru tanpa menuggu proses sertifikasi ataupun tanpa perlu mengikuti program PPG.

3. Kesetaraan

Dalam RUU Sisdiknas tersebut juga terdapat kesetaraan untuk guru PAUD, Pendidikan kesetaraan dan juga guru pesantren. Hal tersebut tentu menjadi angin segar bagi guru PAUD, Pendidikan kesetaraan dan juga guru pesantren.

Pasalnya guru PAUD, Pendidikan kesetaraan dan juga guru pesantren telah lama menunggu pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia melalui kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru PAUD, Pendidikan kesetaraan dan juga guru pesantren dapat diakui sebagai guru pada RUU Sisdiknas tersebut. Selain itu jika guru PAUD, Pendidikan kesetaraan dan juga guru pesantren tersebut memenuhi persyaratan maka hal tersebut juga dapat menerima tunjangan.

Terkait RUU Sisdiknas sendiri dalah Rancangan Undang Undang yang telah diterbitkan oleh kemdikbud untuk mengatur kesejahteraan guru. RUU Sisdiknas adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada guru dalam membangun Pendidikan di Indonesia.

Dengan RUU Sisdiknas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru dan memberikan kesejahteraan untuk guru. Demikian informasi mengenai Perubahan TPG Dalam RUU Sisdiknas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law) 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru