Perubahan Skema Gaji dan Tunjangan Pensiunan Tahun 2025, Bisa Dapat Hingga 1 Miliar?

- Editor

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar yang hangat diperbincangkan akhir akhir ini yaitu tentang wacana perubahan skema pemberian dana pensiunan tahun 2025 yang digadang gadang jumlahnya bisa sampai 1 Miliar.

Bagaimana informasi selengkapnya tentang ini? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Perubahan skema gaji dan tunjangan pensiunan PNS tertuang dalam rancangan Reformasi Perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Sebagai informasi saat ini sekam yang berlaku untuk pemberian dana pensiunan yatu menggunakan sistem Pay- as-you-go pensions yang mana sistem ini pendanaannya sepenuhnya dari APBN.

Dalam sistem pay as you go pensions ini secara sederhana bahwa dana pensiun diperoleh dari gaji pokok PNS dipotong 4,75% ditambah dana dari APBN.

Sehingga secara jumlah memang tidak akan bertambah, karena memang sudah ada aturan yang mengikat dengan perhitungan tersebut.

Kemudian wacananya tahun 2025 pemberian pensiunan akan menggunakan skema baru, yaitu skema Fully Funded.

Skema Fully Funded untuk Pensiunan

Berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief BKN berjudul Konsep Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS terbitan September 2017, skema fully-funded pensions atau pensiun yang didanai penuh adalah pensiun dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.

Secara sederhananya adalah dana pensiun diperoleh dari Gaji PNS yang dipotong setiap bulannya berdasarkan pendapatan total (Termasuk tunjangan yang diperoleh PNS) yang ana potongannya tergantung dengan kesepakatan pegawai.

Halaman selanjutnya,

Yang mana dinilai bahwa siswa,…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis