Perubahan Pada Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Menjadi Kepala Sekolah

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurutnya, semua guru harus memiliki kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti program diklat sebagai calon kepala sekolah. Maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa diklat bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah sangat penting karena membekali mereka dengan keterampilan manajemen yang sangat diperlukan dalam mengelola pendidikan di sekolah.

Menurutnya, semua guru harus diberi kesempatan yang sama, terlepas dari apakah mereka mengikuti program guru penggerak atau tidak. Penunjukan kepala sekolah merupakan hak pemerintah daerah, dan diharapkan mereka akan memiliki diskresi dalam memilih kandidat yang tepat. Hal ini diungkapkan sebagai tanggapan atas pertanyaan Ketua PGRI terkait syarat sertifikat guru penggerak sebagai persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.

Sertifikat guru penggerak adalah sertifikasi yang diberikan kepada guru-guru yang telah terbukti mampu menggerakkan sekolah atau lingkungan pendidikan di sekitarnya untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Program sertifikasi guru penggerak dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Indonesia pada tahun 2020 dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia dengan melatih guru-guru untuk menjadi penggerak perubahan dan inovasi di sekolah mereka.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik. Namun, sekarang ada perdebatan mengenai penggunaan sertifikat guru penggerak sebagai syarat menjadi kepala sekolah. Demikian informasi mengenai Perubahan Pada Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Menjadi Kepala Sekolah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru