Dr. Muhdi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, mempertanyakan penggunaan sertifikat guru penggerak sebagai persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. Menurutnya, sertifikat tersebut seharusnya tidak digunakan sebagai syarat bagi tenaga pendidik yang ingin menjadi kepala sekolah.
Sebaliknya, Muhdi berpendapat bahwa ada kebutuhan untuk melakukan uji coba guna mengevaluasi apakah calon kepala sekolah memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi kepala sekolah yang baik dan sesuai.
Dia berharap bahwa sertifikat guru penggerak tidak dijadikan syarat menjadi kepala sekolah, terutama karena program guru penggerak masih baru. Namun, menurut Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, sertifikat guru penggerak telah diatur sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.
Program guru penggerak sendiri sudah dimulai oleh Kemdikbud sejak bulan Juli 2020, dan guru yang mengikuti program tersebut disebut sebagai guru penggerak. Sebelum program guru penggerak ada, tenaga pendidik harus mengikuti diklat calon kepala sekolah jika ingin menjadi kepala sekolah.
Sebelumnya, Kemdikbud menyelenggarakan program diklat untuk mempersiapkan para guru dalam mengelola sekolah, terutama dalam hal nilai-nilai kepemimpinan. Namun, pada tahun 2022 program diklat telah dihentikan dan diganti dengan program guru penggerak, yang awalnya dirancang untuk mempersiapkan SDM sebagai persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.
Menurut pendapatnya, program diklat lebih cocok untuk mempersiapkan guru menjadi kepala sekolah karena lebih mudah dipahami dan diterima. Sementara itu, program guru penggerak bagus tetapi menurutnya lebih berorientasi pada fungsi sebagai guru.
Menurut Muhdi, program diklat untuk persiapan jabatan kepala sekolah tetap penting dan perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan SDM yang akan mengisi jabatan kepala sekolah di masa depan. Dia menambahkan bahwa sudah banyak guru yang lulus diklat calon kepala sekolah, dan harapannya adalah para guru yang sudah siap yang akan diangkat sebagai kepala sekolah.
Namun, masih banyak kendala, terutama bagi mereka yang belum mengikuti program guru penggerak.Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, juga tidak setuju dengan persyaratan sertifikat guru penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Halaman Selanjutnya
Guru Harus Mendapat Kesempatan Sama
Halaman : 1 2 Selanjutnya