Perubahan Mekanisme Pelaksanaan PPG Prajabatan Tahun 2022

- Editor

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Prajabatan Model Baru – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah mekanisme pelaksanaan PPG Prajabatan sebelumnya, khususnya dalam hal kriteria peserta melalui PPG Prajabatan Model Baru yang mulai efektif diterapkan pada tahun 2022 ini.

Jika sebelumnya, PPG Prajabatan ditujukan kepada lulusan fresh graduate yang tertarik untuk menekuni profesi guru, maka dalam PPG Prajabatan Model Baru ini, lulusan baru (fresh graduate) tidak lagi bisa mengikuti pelaksanaan PPG Prajabatan.

Selain itu, PPG Prajabatan tahun ini juga terintegrasi langsung dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS/CPNSD). Sehingga pendaftar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi akan mengikuti PPG model baru ini untuk bisa memperoleh sertifikat pendidik.

Alasan Pemerintah Melakukan Revisi PPG Prajabatan

Perubahan model rekrutmen PPG ini karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melihat implementasi peserta PPG Prajabatan tahun sebelumnya dianggap tidak tepat sasaran.

Kenyataan yang berlangsung di lapangan, banyak calon tenaga guru yang belum memiliki SK mengajar namun sudah memiliki sertifikat pendidik. Di sisi lain, banyak tenaga guru dalam hal ini CPNS yang sudah memiliki SK mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik

Oleh karenanya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa pelaksanaan pendidikan profesi guru adalah untuk kebutuhan guru, bukan justru sebaliknya. Sehingga model rekrutmen PPG Prajabatan diubah menjadi model baru yang mulai efektif berlaku tahun 2022. Tentang pelaksanaanya akan disesuaikan dengan pelaksanaan rekrutmen CPNS.

Mekanisme Pelaksanaan PPG Prajabatan Model Baru 

Dalam pelaksanaan PPG Prajabatan tahun ini, implementasinya akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan prajabatan calon aparatur sipil negara (CASN) yang setelah mengikuti PPG Prajabatan dan diangkat sebagai aparatur sipil negara maka akan secara otomatis memperoleh sertifikat pendidik berikut tunjangan profesi ketika bertugas sesuai dengan daerah penempatan masing-masing ASN guru.

Ketentuan pelaksanaan PPG Prajabatan Model Baru ini juga hanya berlaku bagi lulusan CASN. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru hanya diperkenankan mengikuti pelaksanaan pendidikan profesi guru dalam jabatan.

Mekanisme pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan formasi ASN guru oleh pemerintah daerah.
  • Setelah pengajuan dan ditinjau kelayakannya oleh KemenPAN-RB maka dilakukan persetujuan kebutuhan formasi.
  • Pelaksanaan seleksi ASN guru yang dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) .

Dalam pelaksanaan PPG Prajabatan Model Baru ini juga diberlakukan tes seleksi sama seperti sebelumnya. Sedangkan bagi CASN yang dinyatakan gagal dalam seleksi PPG Prajabatan Model Baru ini, maka akan diperkenankan untuk ikut serta kembali pada pelaksanaan PPG Prajabatan berikutnya.

Berikut standar tes seleksi dalam pelaksanaan PPG Prajabatan Model Baru:

  • Tes Penguasaan Konten
  • Tes Literasi dan Numerasi
  • Tes Kepribadian 
  • Tes Wawancara
  • Pengangkatan CASN menjadi ASN sekaligus penempatan ASN guru sesuai daerahnya masing-masing

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis