Info terbaru yaitu ditujukan untuk guru yang telah sertifikasi untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat untuk mengecek Info GTK masing- masing.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan kabar gembira untuk semua guru sertifikasi perihal status info GTK hari ini yang sudah mulai tahap uji coba.
Apabila di tahun tahun sebelumnya uji coba ini baru dilakukan di bulan Maret mendatang, namun di tahun 2024 ini pertengahan februari sudah dilakukan uji coba.
Ini menunjukan bahwa proses proses validasi info GTK akan segera dilakukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2024.
Jika anda membuka info GTK sekarang nantinya akan tampil halaman uji coba yang mana terdapat tiga sub menu yaitu berwarna merah tentang Validasi SKTP, warna kuning Resume Dapodik , dan warna biru muda tentang realitas SKTP.
Apabila isi 3 sub menu tersebut tidak sesuai dengan kondisi bapak ini saat ini tidak perlu khawatir karena ini hanya tahap uji coba bukan validasi sebenarnya.
Indikasi bahwa lebih cepatnya tahap uji coba Info GTK, akan berpengaruh pada vvalisdai Info GTK yang sebenarnya. Apabila proses validasi info GTK ini berjalan lebih cepat dari biasanya hal ini juga akan mengindikasikan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 akan lebih cepat juga ditemani oleh guru.
Semoga saja hal ini benar terjadi. Nah, untuk mempersiapkan hal tersebut anda perlu mempersiapkan nantinya yang akan dicek ulang dalam tahapan validasi data di Info GTK, antara lain yaitu:
- NUPTK
Poin pertama ini yaitu bahwa NUPTK harus dinyatakan valid, NUPTK menjadi kunci utama untuk proses validasi tunjangan profesi, jika tidak memiliki NUPTK maka NRG tidak bisa diterbitkan. Sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi guru sesuai PP 41 Tahun 2009.
Harus ada kesesuaiannya antara Arsip, Dapodik, Serdik baik itu keseusian nama maupaun tanggall lahir.
- Kepegawaian
Harus dinyatakan valid untuk status kepegawaian, harus ada kesesuaian data dengan jenis atau nama jabatan Anda sekarang.
- Kelulusan Sertifikasi
Yang meliputi Data SIMTUN dan Data KSG harus dinyatakan valid
- Beban Mengajar
Syarat terbitnya SKTP adalah mengajar linier dengan sertifikasi pendidik dan mengajar aktif di sekolah naungan Kemdikbud sebagai sekolah induk, sesuai dengan amanah Permendikbud 15 Tahun 2018.
Yang mana untuk minimal beban mengajar guru yaitu 24 JP. Atau guru bisa mendapatkan jam tambahan dengan tugas tugas tambahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila beban mengajar Anda melebihi 24 JP dan sesuai dengan aturan akan bisa dinyatakan valid.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya