Pertama Kali Terjadi, Cek Info GTK Ada Kabar Bahagia Untuk Guru Sertifikasi

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info terbaru yaitu ditujukan untuk guru yang telah sertifikasi untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat  untuk mengecek Info GTK masing- masing.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan kabar gembira untuk semua guru sertifikasi perihal status info GTK hari ini yang sudah mulai tahap uji coba.

Apabila di tahun tahun sebelumnya uji coba ini baru dilakukan di bulan Maret mendatang, namun di tahun 2024 ini pertengahan februari sudah dilakukan uji coba.

Ini menunjukan bahwa proses proses validasi info GTK akan segera dilakukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2024.

Jika anda membuka info GTK sekarang nantinya akan tampil halaman uji coba yang mana terdapat tiga sub menu yaitu berwarna merah tentang Validasi SKTP, warna kuning Resume Dapodik , dan warna biru muda tentang realitas SKTP.

Apabila isi 3 sub menu tersebut tidak sesuai dengan kondisi bapak ini saat ini tidak perlu khawatir karena ini hanya tahap uji coba bukan validasi sebenarnya.

Indikasi bahwa lebih cepatnya tahap uji coba Info GTK, akan berpengaruh pada vvalisdai Info GTK yang sebenarnya. Apabila proses validasi info GTK ini berjalan lebih cepat dari biasanya hal ini juga akan mengindikasikan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 akan lebih cepat juga ditemani oleh guru.

Semoga saja hal ini benar terjadi. Nah, untuk mempersiapkan hal tersebut anda perlu mempersiapkan nantinya yang akan dicek ulang dalam tahapan validasi data di Info GTK, antara lain yaitu:

  1. NUPTK 

Poin pertama ini yaitu bahwa NUPTK harus dinyatakan valid, NUPTK menjadi kunci utama untuk proses validasi tunjangan profesi, jika tidak memiliki NUPTK maka NRG tidak bisa diterbitkan. Sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi guru sesuai PP 41 Tahun 2009.

Harus ada kesesuaiannya antara Arsip, Dapodik, Serdik baik itu keseusian nama maupaun tanggall lahir.

  1. Kepegawaian

Harus dinyatakan valid untuk status kepegawaian, harus ada kesesuaian data dengan jenis atau nama jabatan Anda sekarang.

  1. Kelulusan Sertifikasi

Yang meliputi Data SIMTUN dan Data KSG harus dinyatakan valid

  1. Beban Mengajar

Syarat terbitnya SKTP adalah mengajar linier dengan sertifikasi pendidik dan mengajar aktif di sekolah naungan Kemdikbud sebagai sekolah induk, sesuai dengan amanah Permendikbud 15 Tahun 2018.

Yang mana untuk minimal beban mengajar guru yaitu 24 JP. Atau guru bisa mendapatkan jam tambahan dengan tugas tugas tambahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila beban mengajar Anda melebihi 24 JP dan sesuai dengan aturan akan bisa dinyatakan valid.

Halaman selanjutnya,

5. Usia…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 55,854 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis