Persyaratan untuk Penerbitan NUPTK

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerbitan NUPTK – Terdapat informasi bagi guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Informasi ini tidak boleh untuk dilewatkan. Informasi tersebut adalah mengenai syarat untuk penerbitan NUPTK yang merupakan hal penting yang harus diketahui oleh guru.

NUPTK adalah hal yan sangat penting untuk dimiliki oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Hal tersebut disebabkan guru yang mengajar pada satuan Pendidikan wajib untuk memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Melalui akun Instagram @ult.kemdikbud, Kemdikbud merilis persyaratan untuk penerbitan NUPTK yang wajib diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyampaikan bahwa penerbitan NUPTK tersebut adalah proses pemberian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk pertama kali kepada pendidik dan juga tenaga Pendidik tersebut.

Hal tersebut dikarenakan pemberian tersebut adalah pada saat guru megawali partisipasinya pada sistem pendataan Pendidikan nasional. Sehingga pada saat awal partisipasi guru tersebut Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut akan diterbitkan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut diterbitkan oleh Pustadin Kemendikbudristek berdasarakan pada permohonan dari PTK atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan Pendidikan.

Untuk pengajuan penerbitan NUPTK pada satuan Pendidikan tersebut tentu terdapat berbagai persyaratan. Untuk Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Telah melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Bertugas pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN.
  • Memiliki NIK yang telah valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI.
  • Memiliki kartu izin Tinggal Terbatas ataupun Kartu Izin Menetap Sementara yang masih berlaku bagi WNA.
  • Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir.
  • Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai pada peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

Untuk PTK

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis