Persyaratan untuk Penerbitan NUPTK

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerbitan NUPTK – Terdapat informasi bagi guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Informasi ini tidak boleh untuk dilewatkan. Informasi tersebut adalah mengenai syarat untuk penerbitan NUPTK yang merupakan hal penting yang harus diketahui oleh guru.

NUPTK adalah hal yan sangat penting untuk dimiliki oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Hal tersebut disebabkan guru yang mengajar pada satuan Pendidikan wajib untuk memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Melalui akun Instagram @ult.kemdikbud, Kemdikbud merilis persyaratan untuk penerbitan NUPTK yang wajib diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyampaikan bahwa penerbitan NUPTK tersebut adalah proses pemberian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk pertama kali kepada pendidik dan juga tenaga Pendidik tersebut.

Hal tersebut dikarenakan pemberian tersebut adalah pada saat guru megawali partisipasinya pada sistem pendataan Pendidikan nasional. Sehingga pada saat awal partisipasi guru tersebut Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut akan diterbitkan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut diterbitkan oleh Pustadin Kemendikbudristek berdasarakan pada permohonan dari PTK atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan Pendidikan.

Untuk pengajuan penerbitan NUPTK pada satuan Pendidikan tersebut tentu terdapat berbagai persyaratan. Untuk Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Telah melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Bertugas pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN.
  • Memiliki NIK yang telah valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI.
  • Memiliki kartu izin Tinggal Terbatas ataupun Kartu Izin Menetap Sementara yang masih berlaku bagi WNA.
  • Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir.
  • Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai pada peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

Untuk PTK

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis