Persyaratan untuk Penerbitan NUPTK

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerbitan NUPTK – Terdapat informasi bagi guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Informasi ini tidak boleh untuk dilewatkan. Informasi tersebut adalah mengenai syarat untuk penerbitan NUPTK yang merupakan hal penting yang harus diketahui oleh guru.

NUPTK adalah hal yan sangat penting untuk dimiliki oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Hal tersebut disebabkan guru yang mengajar pada satuan Pendidikan wajib untuk memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Melalui akun Instagram @ult.kemdikbud, Kemdikbud merilis persyaratan untuk penerbitan NUPTK yang wajib diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyampaikan bahwa penerbitan NUPTK tersebut adalah proses pemberian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk pertama kali kepada pendidik dan juga tenaga Pendidik tersebut.

Hal tersebut dikarenakan pemberian tersebut adalah pada saat guru megawali partisipasinya pada sistem pendataan Pendidikan nasional. Sehingga pada saat awal partisipasi guru tersebut Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut akan diterbitkan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut diterbitkan oleh Pustadin Kemendikbudristek berdasarakan pada permohonan dari PTK atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan Pendidikan.

Untuk pengajuan penerbitan NUPTK pada satuan Pendidikan tersebut tentu terdapat berbagai persyaratan. Untuk Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Telah melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Bertugas pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN.
  • Memiliki NIK yang telah valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI.
  • Memiliki kartu izin Tinggal Terbatas ataupun Kartu Izin Menetap Sementara yang masih berlaku bagi WNA.
  • Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir.
  • Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai pada peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

Untuk PTK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis