Persiapan Menjelang Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Covid-19

- Editor

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandemi Covid-19  memberikan dampak besar terhadap dunia  pendidikan mulai dari proses pembelajaran di mana biasanya dilakukan di dalam kelas dengan tatap muka namun sejak pandemi berubah menjadi belajar daring. Guru, siswa dan orang tua dituntut untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan aktif walaupun dilaksanakan dari rumah masing-masing.

Kebijakan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka memang sudah dinanti-nantikan oleh semua pihak terutama oleh pihak sekolah, orang tua dan siswa. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 menjadi sebuah tantangan bagi pengelola sekolah, terutama dalam menyiapkan pembelajaran tatap muka.

Dalam menyiapkan pembelajaran tatap muka di tengah situasi pandemi seperti ini tentu tidak mudah karena harus dapat menjamin keamanan siswa dan guru. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pihak sekolah agar bisa mencari solusi yang terbaik. Tentunya diperlukan kesiapan yang matang bagi semua pihak untuk mempersiapkan secara menyeluruh aspek kesehatan yang dibutuhkan, khususnya bagi pelajar yang akan memulai kegiatan tatap muka di sekolah.

Adapun persiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas berdasarkan panduan panduan umum pelaksanaan pembelajaran tatap muka di antaranya perlunya pemberdayaan secara maksimal Tim Gugus Covid-19 di satuan pendidikan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Sekolah. Kemudian perlu mengevaluasi kesiapan sekolah seperti surat pernyataan orang tua peserta didik perihal mengizinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Kemudian melakukan koordinasi dan kerjasama antara  orang tua peserta didik, komite sekolah, petugas keamanan/polri, dan lain sebagainya. Serta memantau dan mengontrol  kesiapan penunjang pelaksanaan protokol kesehatan.

Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan jika pihak sekolah sudah mempersiapkan seluruh kelengkapan daftar periksa dengan mengikuti protokol kesehatan yang secara ketat.  Dan dengan mekanisme yang benar di antaranya dengan mensosialisasikan kepada pihak orang tua dan peserta didik sesuai dengan ketentuan jumlah peserta didik yang hadir di sekolah. Untuk jenjang PAUD dan SD hanya 50% dari jumlah total peserta didik untuk setiap harinya. Sedangkan untuk jenjang SMP hanya 33,33%  atau 1/3  dari jumlah total peserta didik untuk setiap harinya. 

Begitupun dengan waktu pembelajaran, pada hari kerja untuk PAUD maksimal 4 hari kerja per minggu dengan maksimal lamanya tatap muka hanya 2 jam. Dan untuk hari kerja SD dan SMP, maksimal 6 hari kerja dengan lama waktu tatap muka maksimal 3 jam.

Seluruh proses persiapan dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada jenjang PAUD, SD dan SMP tentunya diharuskan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ada di antaranya dengan memperhatikan protokol persiapan dengan pembentukan Tim Gugus Tugas Covid- 19 Sekolah, pembuatan program PJJ dan Adaptasi Kebiasaan Baru  (AKB) di lingkungan sekolah.

Pesan dan harapan kami sebagai guru yang menjadi ujung tombak dunia pendidikan, agar semuanya selalu semangat untuk  memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak, tidak boleh cepat menyerah dengan keadaan yang ada. Justru dengan keadaan seperti ini harus dijadikan momentum untuk menghadirkan pembelajaran yang bermakna. Karena sejatinya pembelajaran itu harus selalu ada kapanpun dan bagaimanapun kondisinya.

DITULIS OLEH: WENI WIDIANI, S.Pd, GURU SDN 2 CIJAYANA

Berita Terkait

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?
Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar
Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan
Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik
Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak untuk Mensuksekan Kurikulum Merdeka
Penerapan Student Lead Conference untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Peserta Didik
Pembelajaran Berbasis Kearifan Lokal yang Masih Minim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 10:05 WIB

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:11 WIB

Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045

Selasa, 13 Agustus 2024 - 21:42 WIB

Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis