Permenkeu Sebut 3 Uang Tunjangan Bagi Calon PNS, Apa Saja?

- Editor

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

4. 50 % tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja yang diterima PNS besarannya berbeda-beda, semua itu tergantung pada kelas jabatan atau instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat dan daerah.

Lebih lanjutnya, Kemenkeu juga sempat menyampaikan jika untuk THR dan gaji ke-13 yang mana anggarannya disini bersumber dari APBD khususnya untuk calon PNS, terdiri dari 80 % dari gaji pokok PNS itu sendiri.

Tidak sampai disitu saja, hal tersebut juga berkaitan dengan tunjangan lainnya, diantaranya yaitu seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan maupun tunjangan umum, dan juga tambahan penghasilan paling banyak 50 % khusus untuk Instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan cara memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Dalam hal tersebut, pemberian kelima tunjangan yang sudah disebutkan sudah termasuk dengan THR serta juga gaji ke-13 khusus para calon PNS. Selain dari pada itu, sumber dari anggaran tunjangan bagi calon PNS juga berasal dari APBN atau APBD. Hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Di mana peraturan pemerintah ini mengatur tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 oleh pihak pemerintah kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta juga dengan Penerima Tunjangan. Hal tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan cara memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tentunya untuk para calon PNS akan semakin sejahtera dengan beberapa tunjangan yang akan diberikan oleh pihak pemerintah pada tahun 2023 ini.

meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 998 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis