4. 50 % tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja yang diterima PNS besarannya berbeda-beda, semua itu tergantung pada kelas jabatan atau instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat dan daerah.
Lebih lanjutnya, Kemenkeu juga sempat menyampaikan jika untuk THR dan gaji ke-13 yang mana anggarannya disini bersumber dari APBD khususnya untuk calon PNS, terdiri dari 80 % dari gaji pokok PNS itu sendiri.
Tidak sampai disitu saja, hal tersebut juga berkaitan dengan tunjangan lainnya, diantaranya yaitu seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan maupun tunjangan umum, dan juga tambahan penghasilan paling banyak 50 % khusus untuk Instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan cara memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Dalam hal tersebut, pemberian kelima tunjangan yang sudah disebutkan sudah termasuk dengan THR serta juga gaji ke-13 khusus para calon PNS. Selain dari pada itu, sumber dari anggaran tunjangan bagi calon PNS juga berasal dari APBN atau APBD. Hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.
Di mana peraturan pemerintah ini mengatur tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 oleh pihak pemerintah kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta juga dengan Penerima Tunjangan. Hal tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan cara memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tentunya untuk para calon PNS akan semakin sejahtera dengan beberapa tunjangan yang akan diberikan oleh pihak pemerintah pada tahun 2023 ini.
meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2