Permenkeu Sebut 3 Uang Tunjangan Bagi Calon PNS, Apa Saja?

- Editor

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

4. 50 % tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja yang diterima PNS besarannya berbeda-beda, semua itu tergantung pada kelas jabatan atau instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat dan daerah.

Lebih lanjutnya, Kemenkeu juga sempat menyampaikan jika untuk THR dan gaji ke-13 yang mana anggarannya disini bersumber dari APBD khususnya untuk calon PNS, terdiri dari 80 % dari gaji pokok PNS itu sendiri.

Tidak sampai disitu saja, hal tersebut juga berkaitan dengan tunjangan lainnya, diantaranya yaitu seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan maupun tunjangan umum, dan juga tambahan penghasilan paling banyak 50 % khusus untuk Instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan cara memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Dalam hal tersebut, pemberian kelima tunjangan yang sudah disebutkan sudah termasuk dengan THR serta juga gaji ke-13 khusus para calon PNS. Selain dari pada itu, sumber dari anggaran tunjangan bagi calon PNS juga berasal dari APBN atau APBD. Hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Di mana peraturan pemerintah ini mengatur tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 oleh pihak pemerintah kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta juga dengan Penerima Tunjangan. Hal tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan cara memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tentunya untuk para calon PNS akan semakin sejahtera dengan beberapa tunjangan yang akan diberikan oleh pihak pemerintah pada tahun 2023 ini.

meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,004 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis