Permenkeu Sebut 3 Uang Tunjangan Bagi Calon PNS, Apa Saja?

- Editor

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

Ada kabar gembira khususnya untuk para calon PNS, dimana kabar terbarunya terdapat lima tunjangan yang akan Kemenkeu berikan kepada para ASN khususnya ditahun 2023 ini. Dengan begitu maka tentu saja banyak para calon PNS yang mengharapkan akan ada banyak sekali tunjangan khususnya  diberikan oleh pihak pemerintah kepada para ASN dan PNS pada tahun 2023 ini.

Terlebih lagi gaji PNS dikabarkan jika  ada rencana akan segera mengalami kenaikan, meskipun hal tersebut masih menunggu keputusan dari bapak Presiden Jokowi pada bulan Agustus di tahun 2023 nanti. Dalam hal tersebut, para calon PNS wajib untuk terlebih dahulu mengetahui tunjangan apa saja yang kiranya dimaksud oleh pihak Kemenkeu, Sri Mulyani akan diberikan kepada para PNS?

Berdasarkan Permenkeu nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian THR serta juga gaji ke-13 kepada para ASN dan PNS, penerima pensiun, pensiun, serta juga lain sebagainya. Yang mana di dalam isi Permenkeu tersebut, Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan jika untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tidak hanya itu, juga terdapat empat tunjangan lagi untuk para calon PNS, yang mana hal itu termasuk pada THR dan gaji ke-13 bagi para calon PNS, yaitu diantaranya:

1.Tunjangan untuk keluarga

Besaran tunjangan keluarga diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Yang mana didalamnya disebutkan jika PNS yang mempunyai istri/suami berhak untuk menerima tunjangan keluarga sebesar 5% dari gaji pokoknya.

2. Tunjangan pangan

Besaran tunjangan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang mana telah diterbitkan Menteri Keuangan sejak dari tanggal 29 Maret 2018.

3. Tunjangan umum, dan

Tunjangan Umum bagi PNS disini yaitu tunjangan yang diberikan kepada para calon pegawai negeri sipil Serta PNS yang sebelumnya tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, maupun juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Halaman Selanjutnya

50% Tunjangan Kinerja

Berita Terkait

Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB
Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!
Baru Saja Rilis! Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2023 Namun Gagal Diangkat PPPK, Ternyata Ini Sebabnya!
Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Berita ini 984 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:39 WIB

Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB

Rabu, 6 Desember 2023 - 11:09 WIB

Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:19 WIB

Baru Saja Rilis! Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:19 WIB

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Berita Terbaru