Permenkeu Sebut 3 Uang Tunjangan Bagi Calon PNS, Apa Saja?

- Editor

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

Ada kabar gembira khususnya untuk para calon PNS, dimana kabar terbarunya terdapat lima tunjangan yang akan Kemenkeu berikan kepada para ASN khususnya ditahun 2023 ini. Dengan begitu maka tentu saja banyak para calon PNS yang mengharapkan akan ada banyak sekali tunjangan khususnya  diberikan oleh pihak pemerintah kepada para ASN dan PNS pada tahun 2023 ini.

Terlebih lagi gaji PNS dikabarkan jika  ada rencana akan segera mengalami kenaikan, meskipun hal tersebut masih menunggu keputusan dari bapak Presiden Jokowi pada bulan Agustus di tahun 2023 nanti. Dalam hal tersebut, para calon PNS wajib untuk terlebih dahulu mengetahui tunjangan apa saja yang kiranya dimaksud oleh pihak Kemenkeu, Sri Mulyani akan diberikan kepada para PNS?

Berdasarkan Permenkeu nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian THR serta juga gaji ke-13 kepada para ASN dan PNS, penerima pensiun, pensiun, serta juga lain sebagainya. Yang mana di dalam isi Permenkeu tersebut, Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan jika untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tidak hanya itu, juga terdapat empat tunjangan lagi untuk para calon PNS, yang mana hal itu termasuk pada THR dan gaji ke-13 bagi para calon PNS, yaitu diantaranya:

1.Tunjangan untuk keluarga

Besaran tunjangan keluarga diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Yang mana didalamnya disebutkan jika PNS yang mempunyai istri/suami berhak untuk menerima tunjangan keluarga sebesar 5% dari gaji pokoknya.

2. Tunjangan pangan

Besaran tunjangan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang mana telah diterbitkan Menteri Keuangan sejak dari tanggal 29 Maret 2018.

3. Tunjangan umum, dan

Tunjangan Umum bagi PNS disini yaitu tunjangan yang diberikan kepada para calon pegawai negeri sipil Serta PNS yang sebelumnya tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, maupun juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Halaman Selanjutnya

50% Tunjangan Kinerja

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 987 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru