Permenkeu Sebut 3 Uang Tunjangan Bagi Calon PNS, Apa Saja?

- Editor

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

Foto: Kondisi perkuliahan program PPG Prajabatan/naikpangkat.com

4. 50 % tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja yang diterima PNS besarannya berbeda-beda, semua itu tergantung pada kelas jabatan atau instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat dan daerah.

Lebih lanjutnya, Kemenkeu juga sempat menyampaikan jika untuk THR dan gaji ke-13 yang mana anggarannya disini bersumber dari APBD khususnya untuk calon PNS, terdiri dari 80 % dari gaji pokok PNS itu sendiri.

Tidak sampai disitu saja, hal tersebut juga berkaitan dengan tunjangan lainnya, diantaranya yaitu seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan maupun tunjangan umum, dan juga tambahan penghasilan paling banyak 50 % khusus untuk Instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan cara memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Dalam hal tersebut, pemberian kelima tunjangan yang sudah disebutkan sudah termasuk dengan THR serta juga gaji ke-13 khusus para calon PNS. Selain dari pada itu, sumber dari anggaran tunjangan bagi calon PNS juga berasal dari APBN atau APBD. Hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Di mana peraturan pemerintah ini mengatur tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 oleh pihak pemerintah kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta juga dengan Penerima Tunjangan. Hal tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan cara memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tentunya untuk para calon PNS akan semakin sejahtera dengan beberapa tunjangan yang akan diberikan oleh pihak pemerintah pada tahun 2023 ini.

meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 987 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB