Sehingga dapat diketahui bahwa dari jumlah ASN yang totalnya sebanyak 4,31 juta, fungsionalnya sebanyak 2,1 juta atau 58 persen dari jumlah PNS sebanyak 3,95 juta.
Maka transformasi ini dilakukan untuk merubah tata kelola jabatan fungsional yang berbasis angka kredit menjadi berdasarkan capaian kinerja.
Selain itu Azwar Anas memastikan bahwa transformasi kebijakan ini dapat menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
Dalam pembuatan peraturan ini Azwar Anas meminta masukan dari banyak pihak mengenai bagaimana untuk membuat aturan yan tidak lagi membebani jabatan fungsional, sehingga kedepannya dapat melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan oleh Presiden.
Permenpan RB No 1 tahun 2023 ini mungkin dapat dikatakan tidak sempurna akan tetapi diharapkan dapat menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini.
Anas menambahkan KemenPANRB juga telah melakukan transformasi terkait dengan jabatan pelaksana, jika pada sebelumnya terdapat 3.411 jabatan pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan untuk sekarang telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan.
Tiga jabatan baru Aparatur Sipil Negara yang dikelompokkan yaitu bidang keahlian, bidang keterampilan dan bidang teknisi.
Penyederhanaan yang dilakukan ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo supaya birokrasi menjadi lebih lincah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2