Peringatan Untuk Kepala Sekolah dan Guru dari Kemdikbud, Waktunya Tinggal Besok!

- Editor

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan ditujukan kepada guru dan kepala sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibagikan melalui akun instagram resmi Ditjen GTK berkaitan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka.

Kita tahu sebagaimana pengumuman sebelumnya bagi satuan pendidikan paling lambat pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yaitu di tanggal 31 Maret 2023.

Namun, setelah itu terdapat pengumuman untuk diperpanjang hingga besok yaitu tepatnya di tanggal 14 April 2023.

Kemendikbud memperingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah maupun Plt Kepala Sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya mendaftar IKM untuk segera melakukan penyelesaian proses pendaftarannya di Platform Merdeka Mengajar.

Bagi satuan pendidikan terdapat 2 hal yang perlu dipastikan sebelum pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka ditutup! Apa saja kedua hal tersebut? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Periksa halaman Rekap Pendafataran atau Rekap Refleksi

Silahkan bagi Anda operator sekolah dapat mengeceknya kembali secara teliti, pastikan bahwa status pendaftaran sudah berubah menjadi “Terdaftar”

Selain itu pastikan juga opsi yang dipilih oleh satuan pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka sesuai dengan kesiapan dari satuan pendidikannya masing- masing.

Catatan, untuk rekap refleksi hanya bagi satuan pendidikan yang sebelumnya telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023.

Muncul banyak sekali pertanyaan dari satuan pendidikan yaitu bagaiamna jika opsi Implementasi Kurikulum Merdeka tidak sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan?

Bahwa satuan pendidikan memiliki 3 kali kesempatan untuk mengubah opsi Implementasi Kurikulum Merdeka, hingga pendaftaran ditutup. 

Jadi, jika satuan pendidikannya adna belum pernah diganti, masih memiliki kesempatan untuk mengganti opsinya. Namun, apabila sudah mencapai 3 kali sudha dapat diganti. Dan opsi yang berlaku yaitu opsi pilihan yang terakhir.

Melaporkan Kendala

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan atau hambatan teknis terkait pendaftaran IKM ini, Anda dapat segera akses https://bit.ly/KendalaPendaftaranKM.

Berikut ini merupakan alur, apabila terjadi kendala dalam proses pendaftaran, antara lain:

  1. Masuk ke laman dan isi formulir pada link https://bit.ly/KendalaPendaftaranKM.
  2. Silahkan cek akses, kemudian coba keluar atau log out. Lalu masuk ke PMM.
  3. Jika sudah lebih dari 5 hari kerja, tekan tombol Pusat Bantuan pada https://bit.ly/KendalaPendaftaranKM dan jelaskan perihal “Follow Up Akses Pendaftaran > 5 hari kerja.”
  4. Kemudian log out dan log in ke PMM lagi untuk mengecek akses secara berkala.

Halaman selanjutnya,

Pastikan Anda telah mendapatkan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,175 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis