..
Dalam lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, kriteria guru ASN Daerah penerima Tunjangan Profesi antara lain harus berstatus sebagai Guru ASN Daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Dikutip dari laman Kemendikbud, Jika telah memenuhi persyaratan, guru ASN daerah akan menerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun persyaratan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki status sebagai guruASN daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kerja paling rendah dengan kategori BAIK.
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Halaman Selanjutnya
JDIH dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya