Perencanaan Pajak yang Baik Dapat Mengurangi Kerugian dan Memaksimalkan Keuntungan

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditulis oleh Hasnan Hafiz

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

Manajemen pajak harus dilakukan dengan baik dan dengan kehati-hatian agar tidak menjurus kepada pelanggaran atau penyelundupan pajak.

Bukan rahasia lagi bahwa perusahaan memiliki tujuan berupa memperoleh laba semaksimal mungkin dengan mengeluarkan modal yang seminimal mungkin.

Logika pajak yang benar adalah ketika perusahaan memiliki keuntungan yang besar maka pajak yang dibayarkan akan besar linear dengan keuntungan perusahaan tersebut. Pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah kepada objek-objek pajaknya menjadi sebuah fenomena tahunan, di mana perusahaan dengan keuntungan besar harus menyetorkan sebagian uangnya untuk membebaskan perusahaannya dari agen pajak karena pajak merupakan suatu kewajiban yang bersifat memaksa.

Perencanaan pajak merupakan salah satu bentuk dari fungsi manajemen pajak dalam upaya penghematan pajak secara sah atau legal. Perencanaan pajak akan menjadi sebuah langkah awal dalam manajemen pajak di mana dalam tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi terlebih dahulu jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.

Tujuan dilaksanakannya perencanaan pajak tersebut adalah untuk melakukan rekayasa beban pajak agar dapat ditempatkan di angka serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan pajak.

Pajak sendiri menurut menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.

Dalam perencanaan pajak ini terdapat tiga manfaat yang dirasakan oleh perusahaan atau wajib pajak antara lain dapat menghemat kas yang akan keluar, dapat mengatur aliran kas, dan dapat memaksimalkan gaji karyawan.

Dan berikut ini adalah aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pajak. Yang pertama adalah aspek formal dan administratif yaitu kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, memotong atau memungut pajak, menyampaikan surat pemberitahuan.

Kedua adalah aspek material. Dasar perhitungan pajak adalah objek pajak. Untuk menciptakan efisiensi, maka alokasi sumber dana perlu dilakukan; manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.

Selain sejumlah aspek yang harus diperhatikan sebelum melakukan perencanaan pajak, terdapat empat cara yang sering diupayakan dalam melakukan perencanaan pajak:

1. Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)

Tax Avoidance adalah cara penghematan pajak dengan cara dan bersifat legal. Artinya dengan menggunakan cara ini tidak akan melanggar undang-undang yang berlaku dalam hukum perpajakan. Dan penghindaran pajak memanfaatkan kelemahan yang terdapat dalam ketentuan perpajakan.

2. Kapitalisasi

Kapitalisasi merupakan pembebanan pajak yang dikenakan pada suatu Barang Kena Pajak ( BKP ) tertentu yang sebelumnya tidak dapat dijadikan sebagai jumlah yang dapat mengurangi besarnya pajak, namun dapat diakui sebagai komponen dari harga perolehan BKP.

3. Transformasi

Transformasi adalah pembebanan pajak yang dialihkan ke transaksi yang terindikasi bebas pajak atau memiliki konsekuensi pajak yang lebih rendah. Pada metode ini seorang Wajib Pajak (WP) dapat mengakui suatu transaksi yang seharusnya mempunyai sebuah konsekuensi pajak yang menurutnya berjumlah lebih kecil berdasarkan peraturan pajak.

4. Tax Evasion ( Penyelundupan Pajak )

Tax Evasion adalah cara penghematan pajak dengan cara yang bersifat ilegal. Dengan makna jika suatu perusahaan atau WP  melakukan perencanaan pajak dengan cara ini, maka WP tersebut telah melanggar hukum perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya pajak yang terutang kepada suatu negaramaka akan mengurangi keuntungan perusahaan yang ingin diperoleh. Sehingga banyak WP berinisiatif untuk mencari cara mengurangi beban pajak terutang dengan melakukan perencanaan pajak untuk memperbesar margin keuntungan perusahaan.

Dari keempat cara yang sering dilakukan, tidak banyak perusahaan besar yang melakukan penyelundupan pajak untuk mengurangi beban pajak yang ditangguhkan kepada instansi tersebut, sebagai contoh perusahaan Google, Microsoft, Ikea, dan banyak perusahaan besar lainnya.

Fenomena penyelundupan pajak ini menjadi sebuah benang merah betapa pentingnya perencanaan pajak dalam menekan angka pajak yang dapat juga menekan keuntungan perusahaan dalam saty periode arus kas perusahaan.

Maka dari itu, kita dapat membuat sebuah kesimpulan bahwa perencanaan pajak merupakan langkah awal yang dapat dilakukan dalam tahap-tahap manajemen pajak untuk menghindari pajak terutang atau menekan beban pajak tersebut. (*)

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.

Berita Terkait

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?
Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar
Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan
Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik
Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak untuk Mensuksekan Kurikulum Merdeka
Penerapan Student Lead Conference untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Peserta Didik
Pembelajaran Berbasis Kearifan Lokal yang Masih Minim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 10:05 WIB

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:11 WIB

Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045

Selasa, 13 Agustus 2024 - 21:42 WIB

Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis