Sedangkan, fungsi BKN antara lain:
- Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian.
- Penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil.
- Penyelenggaraan administrasi pensiun, pejabat negara dan mantan pejabat negara.
- Penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian.
- Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian.
- Penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
- Penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
- Penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian.
- Pelaksanaan bantuan hukum.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian.
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya