B. Tugas KemenPAN RB dan BKN
Sebagai informasi, tugas KemenPAN RB adalah menyelenggarakan segala urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden menyelenggarakan jalannya pemerintahan.
Berbeda dengan BKN, tugas BKN melaksanakan jalannya pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Fungsi KemenPAN RB dan BKN
Fungsi KemenPAN RB sebagai berikut:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KemenPAN RB.
- Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KemenPAN RB.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KemenPAN RB.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya